Tenun Ulos Ragidup Silindung Dibahas dan Dievaluasi di Dekranasda Taput

enun Ulos jenis Ragidup produk Silindung dibahas dan dievaluasi di Dekranasda Taput.*
Tenun Ulos jenis Ragidup produk Silindung dibahas dan dievaluasi di Dekranasda Taput.* Foto: IMC/dok.le/ist-R#

Inimedan.com-Taput  | Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., serta Ketua Dekranasda sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara, Ny. Neny Angelina Hutabarar , membuka kegiatan evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung Tapanuli Utara. Kegiatan  berlangsung di Kantor Dekranasda Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu (06/5/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ulos Ragidup Silindung yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif setelah diumumkan pada periode 14 Januari hingga 14 Maret 2026.

“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan sekadar produk kerajinan, melainkan simbol kehidupan, martabat budaya, serta warisan intelektual komunal masyarakat Batak, khususnya di Tapanuli Utara,” ujar Bupati.

Pemerintah Tapanuli Utara memandang perlindungan Indikasi Geografis sebagai langkah konkret dalam menjaga keaslian dan reputasi budaya lokal, sekaligus melindungi para penenun dan pelaku usaha tradisional. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah serta memperkuat daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Tenun Ulos jenis Ragidup produk Silindung dibahas dan dievaluasi di Dekranasda Taput.
Tenun Ulos jenis Ragidup produk Silindung dibahas dan dievaluasi di Dekranasda Taput.* Foto: IMC/dok.le/ist-R#

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan evaluasi dokumen tersebut.

“Sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam menjaga warisan budaya agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” terangnya.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Tim Ahli Indikasi Geografis Bapak Idris, S.T., M.Si, Muhammad Romadhan, S.H dan juga Dr. Yulian Fakhrurrozi, S.Pd., M.Si ‎Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, Dede Syahputra Analis Hukum Pertama dan Bambang Suhendra Analisis Kekayaan Intelektual,pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ulos Ragidup Silindung. * le#

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *