Inimedan.com-Medan | Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi SH MH, dilaporkan ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan pelanggaran etika serta ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas dan fungsi kehumasan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut, organisasi yang disebut menaungi lebih dari 80 wartawan pos liputan di Kejati Sumut serta ratusan wartawan di sejumlah Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara.
Pengaduan resmi itu disampaikan pada Rabu (13/5/2026) kepada Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, mengatakan laporan itu dipicu oleh sikap dan komunikasi Rizaldi yang dinilai tidak pantas terhadap wartawan saat berupaya menemui Kepala Kejati Sumut atau perwakilannya pada Jumat (7/5/2026) lalu.
“Penyampaian Kasi Penkum Kejati Sumut terkesan menuding dan menggunakan kata-kata yang tidak pantas kepada wartawan. Sikap seperti ini tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik,” ujar Irfandi.
Selain persoalan etika komunikasi, Forwaka Sumut juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam fasilitasi kerja jurnalistik di lingkungan Kejati Sumut. Menurut Irfandi, selama ini hanya sebagian kecil wartawan yang difasilitasi untuk mengikuti paparan kinerja, konferensi pers, maupun kegiatan internal Kejati Sumut.
“Dalam berbagai kegiatan resmi, hanya sekitar 5 hingga 20 wartawan yang difasilitasi dari total lebih dari 80 wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut. Akibatnya, muncul keresahan karena banyak wartawan tidak dapat menyaksikan langsung, memperoleh data, maupun informasi dari kegiatan tersebut,” jelasnya.
Ia menilai pola tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan kemitraan pers yang selama ini digaungkan institusi Kejaksaan Agung RI.
“Forwaka menilai hal ini bertolak belakang dengan semangat kolaborasi, transparansi, dan kemudahan kerja pers yang selama ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Kapuspenkum Kejagung,” tambahnya.
Berita Lainnya : Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Tak hanya itu, Forwaka Sumut juga meminta aparat pengawasan internal Kejaksaan memeriksa dugaan pengelolaan anggaran media di Seksi Penkum Kejati Sumut.
Menurut Irfandi, dalam sejumlah kegiatan konferensi pers dan paparan kinerja, terdapat pemberian uang kepada sejumlah wartawan tanpa penjelasan sumber anggaran maupun administrasi yang jelas.
“Pemberian uang itu kerap dilakukan tanpa tanda tangan atau bukti penerimaan yang jelas. Karena itu kami meminta agar diperiksa asal-usul dan sumber anggaran tersebut, apakah berasal dari anggaran resmi Seksi Penkum atau sumber lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama SPd, meminta Kepala Kejati Sumut melakukan evaluasi terhadap Rizaldi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berharap Kajati Sumut mengevaluasi Kasi Penkum. Jangan sampai persoalan seperti ini kembali terulang dan mengganggu hubungan kerja dengan insan pers,” ujarnya.
Dalam laporannya, Forwaka Sumut meminta Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa aspek etika maupun pengelolaan keuangan di Seksi Penkum Kejati Sumut. Mereka juga meminta agar seluruh wartawan yang bertugas di Kejati Sumut mendapat akses liputan yang setara dan profesional.
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran etika maupun pengelolaan keuangan, kami berharap diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Irfandi.
Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Agung Ardyanto SH MH, hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp. “Terima kasih info,” tulisnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin SH MH dan Kasi Penkum Rizaldi SH MH belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media hingga berita ini diterbitkan. *di/Rel#




