Kuasa Hukum Eks Karyawan, Nilai PT Torganda Abaikan Kepastian Hak Pekerja

Inimedan.com-Medan   | Kuasa hukum eks karyawan PT Torus Ganda, Sri Rahmaida, SH, MH.Kes, menyoroti sikap manajemen PT Torus Ganda yang merupakan anak perusahaan PT Torganda, karena dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan hak-hak mantan pekerja yang hingga kini masih menggantung.

Menurut Sri Rahmaida, berbagai upaya komunikasi dan pertemuan telah dilakukan dengan pihak perusahaan. Namun, setiap pembahasan yang berlangsung tidak pernah menghasilkan keputusan yang jelas dan konkret, sehingga menimbulkan kesan bahwa persoalan tersebut sengaja diulur-ulur.

“Kami menilai perusahaan terus menghindari substansi persoalan. Setiap kali dilakukan pertemuan, jawabannya selalu berputar-putar dan tidak pernah menyentuh penyelesaian yang sesungguhnya. Kondisi ini tentu merugikan eks karyawan yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian atas hak mereka,” tegas Sri Rahmaida didampingi tim, Patrik Sianipar, dan Juhar Silitonga, Kamis (11/6/2026.

Ia menyebutkan, para eks karyawan tidak menuntut sesuatu yang di luar ketentuan hukum, melainkan hanya meminta hak-hak normatif yang semestinya diberikan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah menempuh jalur persuasif, mengedepankan dialog dan itikad baik. Namun sampai hari ini belum terlihat langkah nyata dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jangan sampai sikap yang terus berlarut-larut ini menimbulkan kesan bahwa perusahaan sengaja mengabaikan hak para pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Rahmaida menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perjuangan para eks karyawan hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Ia juga meminta manajemen perusahaan untuk segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar memberikan janji atau penjelasan yang berulang tanpa penyelesaian.

“Para eks karyawan telah menunjukkan kesabaran yang luar biasa. Karena itu, kami meminta perusahaan menghentikan pola komunikasi yang berputar-putar dan segera memberikan kepastian. Hak pekerja bukanlah sesuatu yang bisa ditunda tanpa batas waktu,” pungkasnya. *rel/Ely#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *