
Inimedan.com, Medan | Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Pemko Medan Gunawan Siahaan mengatakan di 2026, 2027 hingga 2028, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana membangun sumber energi listrik di samping tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Terjun, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
“Sampah di Kelurahan Terjun nantinya diolah menjadi sumber energi listrik,”ujar Gunawan tatkala menjadi nara sumber di kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan No.7 tahun 2024 tentang perubahan atas Perda No.6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Sosialisasi Perda itu berlangsung di kawasan Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/6/2026).
Sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan No.7 tahun 2024 tentang perubahan atas Perda No.6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan itu merupakan agenda kegiatan dari Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen, SKM.
Mayoritas warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung tampak begitu antusias hadir di kegiatan sosialisasi Perda itu.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen menyarankan agar sampah perlu dikelola dengan baik agar bermanfaat dan warga jangan buang sampah sembarangan.
Zulkarnaen mengingatkan agar di setiap Kelurahan di Kota Medan ini armadanya bisa mengangkut sampah.
“Di setiap Kelurahan perlu ada tiga armada pengangkut sampah dan di Kecamatan tersedia lebih 20 mobil pengangkutan sampah,”ujarnya.*Fajaruddin Batubara#



