
Inimedan,com-Medan | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan sepanjang Januari hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 laporan merupakan dugaan pelanggaran persaingan usaha, sedangkan satu laporan lainnya terkait dugaan pelanggaran kemitraan.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas kepada wartawan dalam Forum Jurnalis di Aula Sri Deli, Gedung Keuangan Negara (GKN), Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (29/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ridho didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU Hardianto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil I KPPU Shobi Kurnia.
Ridho menjelaskan, 20 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha tersebut tersebar di lima provinsi wilayah kerja Kanwil I KPPU. Rinciannya, empat laporan di Sumatera Utara, satu di Aceh, empat di Sumatera Barat, tujuh di Riau dan empat di Kepulauan Riau.
Dari 20 laporan itu, sebanyak 14 laporan atau sekitar 66,7 persen berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses tender. Sedangkan enam laporan atau 28,6 persen merupakan laporan non-tender.
Jika dilihat dari kategori dugaan pelanggaran, persekongkolan tender yang diatur dalam Pasal 22 menjadi laporan terbanyak dengan 14 laporan.
Selain itu, terdapat masing-masing dua laporan dugaan kartel harga sebagaimana Pasal 5, praktik monopoli Pasal 17 serta posisi dominan Pasal 19/25.
“Riau menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni tujuh laporan,” kata Ridho.
Untuk Sumatera Utara, sejumlah laporan yang diterima KPPU antara lain berkaitan dengan dugaan pengadaan proyek dan pekerjaan pemerintah.
Di antaranya pengadaan proyek jaringan di dinas/OPD Pemko Pematangsiantar, pengadaan perkuatan tebing Sungai Batang Serangan serta dugaan tender lanjutan pembangunan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara.
Sedangkan di Sumatera Barat, laporan antara lain berkaitan dengan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, pengadaan gedung diagnostik RSUD serta sejumlah kegiatan pengadaan lainnya.
Sementara di Riau, beberapa laporan berkaitan dengan pembangunan dan pengadaan gedung, termasuk pembangunan gedung perpustakaan dan pembangunan gedung pelayanan gawat darurat.
Untuk Kepulauan Riau, laporan yang diterima antara lain berkaitan dengan Terminal Peti Kemas Batu Ampar serta pembangunan dan renovasi sejumlah fasilitas dan gedung.
Kemitraan Koperasi ALB-PSU
Selain 20 laporan persaingan usaha, KPPU Kanwil I juga menerima satu laporan kemitraan di Sumatera Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan kemitraan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi PT Anugerah Lestari Bersama (ALB) dengan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Kabupaten Mandailing Natal.
Ridho mengatakan, dalam dugaan pelanggaran kemitraan tersebut KPPU melakukan pengawasan untuk melihat apakah pola kemitraan yang dijalankan sudah sesuai atau tidak.
“Saat ini masih proses penyelidikan sehingga belum bisa disampaikan detail temuannya,” kata Ridho.
Ia menjelaskan, dugaan awal berkaitan dengan kebun kelapa sawit PT Perkebunan Sumatera Utara di Mandailing Natal seluas sekitar 900 hektare yang menjalin kemitraan dengan Koperasi ALB.
Namun, menurut Ridho, kebun tersebut dianggap tidak terawat sehingga hasil produksinya tidak maksimal. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada pembayaran cicilan yang mengalami kemacetan.
“Jadi masalah buat koperasi di Madina,” jelasnya.
Ridho menambahkan, saat ini Koperasi ALB disebut akan menjalin kemitraan baru dengan pelaku usaha lain dan mengakhiri hubungan kemitraan dengan PSU karena kemitraan sebelumnya tidak berjalan mulus.
Meski demikian, ia menegaskan KPPU tidak berada pada posisi untuk memutus hubungan kemitraan tersebut.
“Tapi KPPU kan terkait kemitraan bukan untuk memutus,” ujarnya.
Menurut Ridho, KPPU dapat masuk untuk melihat bagaimana pelaksanaan kemitraan selama ini dan memastikan apakah pola kemitraan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.
“Jadi bukan untuk memutus kemitraan,” pungkas Ridho. *ely/r#
Teks foto :
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas didmapingi Kabid Penegakan Hukum Hardianto serta Kabid Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia dalam acara di aula Sri Deli, Gedung Keuangan Negara Medan. ( ist)





