Taufik  Zainal Abidin Ikuti Rapat Rekomendasi Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 

Taufik Zainal Abidin sampaikan kata sambutan
Taufik Zainal Abidin sampaikan kata sambutan *Foto/IMC/Sol#

Inimedan.com – Asahan | Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengikuti Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,  tentang Pemerintahan Daerah, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan,  Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Hadir dalam rapat  tersebut yakni, Anggota DPR RI, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Asahan, para Asisten, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Sekda Kota Tanjung Balai dan tamu undangan lainnya.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dalam sambutannya menegaskan,  pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dilanjutkannya, kolaborasi Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, ujarnya.

Program pembangunan harus  selaras dengan penguatan tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan agar kebijakan yang diambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tegasnya.

Dikesempatan itu, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H Parlindungan Pane memaparkan tujuh pokok pikiran Pemprov Sumut untuk revisi UU Pemerintahan Daerah, meliputi kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan terintegrasi.

Sementara, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri,  Imelda menyebutkan, revisi diperlukan untuk menjawab dinamika politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, dan transformasi digital, “Forum ini menjadi wadah menghimpun masukan agar regulasi lebih adaptif, memberikan kepastian kewenangan, serta membuka ruang inovasi daerah”, ungkap Imelda*sb#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *