Inimedan.com-Delitua.
Anggota jula- jula ” PUTRI DIANA JAWAK ” resmi melaporkan bandarnya berinisial PT ke Polisi dalam kasus dugan penipuan dan penggelapan sesuai dengan nomor: LP/B/603/VIII/2021/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Rabu (04/08/2021.
Hal itu dikatakan salah satu anggota jula jula yang bernama Putri Diana Jawak Ngalemisa Br Tarigan (44), warga Dusun II, Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Kepada wartawan usai membuat pengaduan di Mapolsek Delitua menjelaskan. Dirinya nekat melaporkan PT ke Polisi karna tidak terima uang tljula-julanya dan suaminya tak kunjung dibayar oleh PT.
” Sudah cukup sabar saya bang, aturan bulan Juli tadi kami narik tapi sampai sekarang belum juga dibayarnya. Dia menyuruh kami bersabar, dan katanya dia bertanggung jawab, tapi intinya sekarang dirinya udah menghilang entah kemana tanpa ada kabar. Sedangkan nomor Henphone dan WhatsAppnya udah tak aktif lagi,” terang Ngalemisa Br Tarigan.
Dalam hal ini, Ngalemisa bersama anggota lainya berharap agar polisi serius menangani kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini dan segera menangkap tersangka karena kasusnya ini menyangkut orang banyak.
” Kami harap Polisi segera menangkap pelaku supaya korban tidak bertambah banyak,” ujarnya.
Sementara menurut keterangan dari warga lain, bahwa pelaku masih mencari anggota baru yang belum mengenal sepak terjangnya, terang Ngalemisa Br Tarigan yang juga diamini anggota lainya, yakni, Juwita Br Sembiring, Juni Br Sembiring dan Salmiati.
Terkait masalah ini, bandar jula jula yang berinisial PT ketika dikonfirmasi wartawan Rabu, (04/08/2021) petang, sekira pukul 18.30 wib melalui telephone seluler dan juga WhatsApp tidak berhasil dikarnakan nomor Henphone dan WhatsAppnya tak aktif lagi. (SD)
Teks foto:
Pelaku penipuan jula jula yang dilaporkab ke polisi. (SD)