Belum Ada Pejabat Definitif, Penetapan Kasek Bawaslu Langkat Terkendala?

IniMedan – Stabat.

Bacaan Lainnya

Sejak pejabat lama M Yunus Abdullah SH mengundurkan diri 26 Juli 2022 lalu, posisi Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat definitif hingga kini masih kosong. Hampir empat bulan berlalu, posisi Yunus belum juga tergantikan dengan pejabat definitif.

Meskipun Pemkab Langkat sudah merekomendasikan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggantikan Yunus, tapi hal itu terkesan diacuhkan. Pasalnya, hingga kini Kasek Bawaslu Sumut Drs Feri Mulia Siagian MSi belum juga menandatangi surat keputusan (SK) untuk ASN tersebut.

 

Terkait pengunduran diri Yunus itu, pada 7 September 2022 lalu, Feri menyurati Plt Bupati Langkat agar berkenan menugaskan ASN untuk menggantikan Yunus. Surat itu pun direspon Pemkab Langkat.

 

Dalam surat bernomor 820-2833/BKD/2022 tanggal 12 Oktober 2022, Pemkab Langkat menyodorkan nama Sofyan Tarigan SSos MAP untuk menggantikan Yunus. Sebulan lebih berlalu, Sekretaris Disperindag Langkat itu belum pun menerima SK dari Kasek Bawaslu Sumut.

 

Saat dikonfirmasi terkait kekosaongan Kasek Bawaslu Langkat definitif tersebut, Feri Mulia Siagian enggan berkomentar. Pesan singkat yang dikirim ke WhatsAppnya, Selasa (22/11/2022) siang, hingga kini belum ada respon.

Belum bisa diketahui secara pasti, apa kendala dalam penerbitan SK bagi Kasek Bawaslu Langkat definitif. Namun pastinya, hal itu menimbulkan tanda tanya bagi warga Langkat. “Kalau tidak ada kendala, kenapa SKnya tidak segera diterbitkan,” ketus warga Langkat yang mengaku bernama Hamdani. (Ahmad)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *