Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Paparkan Capaian Kinerja 2025, PNBP Sudah Tercapai 180% 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar. *foto : IMC/ist#

Inimedan.com-P. Siantar   | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam pelayanan publik pada tahun 2025 ini. Hal ini ditunjukkan dengan berbagai capaian yang luar biasa sepanjang tahun 2025 dan telah melakukan berbagai evaluasi, perubahan, pencapaian, dan kegiatan-kegiatan khususnya dalam pelayanan keimigrasian.

Demikan disampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Kanwil Sumut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, melalui Siaran Pers, Selasa ( 30/12/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap  menyatakan selama periode tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar telah meraih perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah tercapai 180% yakni sebesar Rp24.727.497.886 dari target tahun 2025 sebesar Rp13.676.643.000.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Leonyta Rotua, menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga 29 Desember 2025, Seksi Lalu Lintas Keimigrasian mencatat penerbitan 29.792 paspor bagi masyarakat.

Jumlah tersebut , katanya, mencakup pelayanan di Kantor Imigrasi Pematang Siantar serta unit layanan di bawahnya, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) Ramayana Kota Pematangsiantar, Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Humbang Hasundutan yang pindah menjadi Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tapanuli Utara.

Rincian penerbitan paspor adalah sebagai berikut: Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: 5.023, Paspor biasa non-elektronik 24 halaman: 365,  Paspor biasa elektronik 48 halaman: 25.601.

Capaian ini menunjukkan meningkatnya mobilitas masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti pendidikan, ibadah, wisata, hingga pekerjaan di luar negeri. Sedangkan untuk penolakan permohonan paspor sebanyak 1.668 dikarenakan diduga akan menjadi tenaga kerja nonprosedural atau yang tidak dapat melengkapi berkas yang dimaintakan oleh petugas imigrasi.

Masyarakat juga dihimbau agar tidak menyalahgunakan paspor yang diperoleh agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).

Kami menegaskan bahwa proses penerbitan paspor, hanya dapat dilakukan melalui antrian online  (M- Paspor) dan Walk-in dalam keadaan mendesak tanpa perantara. Pembayaran hanya dapat  dilakukan di bank persepsi, M-banking, kantor pos, minimarket dan dompet digital lainnya, sebesar 650 ribu (untuk validasi 5 thn) dan 950 ribu (untuk validasi 10 thn) dan ditambah biaya percepatan sebesar Rp.1 Juta  apabila menginginkan paspor selesai pada hari yang sama.

Pada bidang Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar telah menerbitkan 1.608 izin tinggal bagi warga negara asing sepanjang tahun 2025, dengan rincian: Izin Tinggal Kunjungan (ITK): 1.356, Izin Tinggal Sementara (ITAS): 239, Izin Tinggal Tetap (ITAP): 13.

Dalam pengawasan dan penegakan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pemtang Siantar mencatat berbagai capaian signifikan, di antaranya, Operasi intelijen keimigrasian: 45 operasi, Operasi mandiri: 13 operasi , Operasi gabungan: 4 operasi.

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 12 orang asing,  Kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora); 7 kegiatan, Desa Binaan Imigrasi: 2 tempat (Kota Tebinng Tinggi dan Kab. Serdang Bedagai).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Hidayat Tanjung menyamTanjun, bahwa capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Pematang Siantar dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian.

Dan juga menghimbau agar pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.

Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dapat berjalan dengan optimal.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya kepada kami dalam menciptakan pelayanan yang lebih baik. Higga 29 Desember 2025, realisasi serapan anggaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar mencapai 98,10% dari total pagu DIPA sebesar Rp11.158.167.000 atau senilai Rp10.946.282.408.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan hasil luar biasa, yaitu 180% dari target. Dari target Rp13.676.643.000 realisasi hingga 29 Desember 2025 telah mencapai Rp24.727.497.886. Perolehan Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi diperoleh dari paspor yaitu sebesar Rp21.374.850.000,  sementara yang kedua berasal dari pendapatan yang berasal dari Izin Keimigrasain dan Izin Masuk Kemabali (Re-entry permit) sebesar 2.871.150.000.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar juga melakukan beberapa terobosan yang langsung dirasakan pemohon agar terciptanya kenyamanan dan efisiensi waktu, antara lain:
1.Pintar Ka-Da (Kabari-Anda), yaitu untuk mengabarkan kepada pemohon melalui SMS gateway bahwa paspor telah selesai;

2.Pintar Menyatu, yaitu penyerahan paspor secara drive-thru (layanan tanpa turun) bagi pemohon yang ingin mengambil paspor tanpa perlu lagi turun atau meninggallkan kendaraannya

3. Pintar Merakit, yaitu pelayanan berupa petugas imigrasi datang langsung ke rumah sakit untuk melakukan wawancara dan pengmbilan biometrik (foto dan sidik jari) bagi pemohon yang sedang sakit dan berhalangan sehingga tidak memungkinkan datang ke kantor imigrasi,

4. Pintar De-Port (Delivery Passport), yaitu Kantor Imigrasi Siantar bekerja sama dengan Pos Indonesia untuk pengiriman paspor ke alamat pemohon yang sudah diberikan di awal.

Bersama dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Siantar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas dedikasi dan kerja keras mereka.

“Capaian ini adalah hasil kolaborasi yang solid dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Siantar.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan wilayah, dan memberikan kontribusi positif bagi negara dengan semangat inovasi dan profesionalisme, siap menghadapi tantangan keimigrasian di tahun-tahun mendatang, imbuhnya. *Net#

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *