Ketua DPRD Medan Minta: Pelayanan Puskesmas Dimaksimalkan

Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Dinas Kesehatan dan Puskesmas terus memaksimalkan pelayanan kesehatan yang prima terhadap pasien UHC JKMB
Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Dinas Kesehatan dan Puskesmas terus memaksimalkan pelayanan kesehatan yang prima terhadap pasien UHC JKMB. (Foto/IMC/Ist)

Inimedan.com-Medan   | Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Dinas Kesehatan dan Puskesmas terus memaksimalkan pelayanan kesehatan yang prima terhadap pasien UHC JKMB. Sehingga program layanan kesehatan oleh Pemko Medan lewat UHC sebagai implementasi Perda Kesehatan dapat berjalan dengan baik.

“Dinkes dan  Puskesmas harus terus memaksimalkan layanan dan sosialisasi program UHC. Agar program UHC salah satu penerapan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan yakni pembangunan berwawasan kesehatan benar benar terlaksana,” papar Hasyim.

Hal itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pajak Rambai, Komplek Rambai Emas, lingkungan VI, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (29/07/2024) sore.

Hadir saat sosialisasi Lurah Martubung Ruslianto, Ka Puskesmas Martubung dr Imelda I Purba, mewakili BPJS Kesehatan Medan Fery Oliver Sinaga, Porkot PKH Dedy Irwanto Pardede, tokoh masyarakat, toloh agama dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Hasyim, pelayanan di Puekesmas hingga di timgkat lingkungan harus ditingkatkan. Seperti pelayanan di Posyandu Balita, Remaja hingga Posyandu Lansia perlu pelayanan yang maksimal. “Kepala Puskesmas harus menjalankan program ini dengan baik,” pinta Hasyim.

Hasyim juga mengingatkan Kepala Puskesmas Medan Martubung dr Imelda I Purba agar memperbaiki layanan kesehatan. Tidak lagi seperti yang dikeluhkan warga peserta sosper mengeluhkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Martubung sangat lambat.

“Kita harapkan ada perbaikan di Puskesmas Martubung. Jangan lagi dikeluhkan masyarakat pelayanan sangat lambat. Layani lah pasien dengan humanis,” harap Hasyim.

Pada kesempatan itu, Hasyim juga berpesan agar masyarakat peduli kesehatan. Jangan karena berobat gratis lantas tidak menjaga kesehatan. “Jaga kesehatan dan dimulai dari menjaga kebersihan rumah hingga lingkungan. Sehat itu mahal maka harus peduli dan menjaganya dengan memgatur pola makan, istirahat yang cukup dan olahraga yang rutin,” sebut Hasyim.

Pada kesempatan itu diacara Sosper, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *