MoU Ditandatangani, Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Taput

Inimedan.com-Taput| Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, telah dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf,Kamis 27 Agustus 2026.

MoU tersebut ditandatangani Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni P. Lumbantoruan, M.Eng.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara
Naungan Harahap, S.H., M.H, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara
Abednego Sihombing, S.Th., M.M, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara
Saut Simarmata, S.SIT., M.A.P, dilansir melalui akun media sosial Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah se-Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Demikian disiarkan Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.*le#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *