Pelaksanaan MTQN ke-57 Tingkat Kabupaten Asahan Ditutup, Kecamatan Kota Kisaran Barat Juara Umum

Rianto didampingi Forkopimda Asahan serahkan tropy kepada Camat Kecamatan Kisaran Barat, sebagai juara umum.
Rianto didampingi Forkopimda Asahan serahkan tropy kepada Camat Kecamatan Kisaran Barat, sebagai juara umum*Foto/IMC/Sol#

Inimedan.com-Asahan   | Wakil Bupati Asahan menutup kegiatan  pelaksanaan  MTQN ke-57 Tingkat Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (20/04/2026) Pukul 14.00 WIB.

Hadir dalam penutupan tersebut yakni, Wakil Bupati Asahan, Forkopimda Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Staf Ahli TP PKK Kabupaten Asahan, Ketua DWP Kabupaten Asahan, Dewan Hakim MTQN ke-57 Tingkat Kabupaten Asahan, Tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Asahan Rianto dalam sambutannya menegaskan, bahwa MTQN bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan sarana untuk memacu pengembangan tilawah, hafalan, serta pendalaman isi Al-Qur’an.

MTQ harus meninggalkan bekas dan pengaruh di tengah masyarakat, “Semangat membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an harus terus tumbuh dan menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari,”  kata Rianto.

Selamat kepada para pemenang, teruslah berlatih dan tingkatkan kemampuan, prestasi harus diiringi niat ikhlas untuk meningkatkan syiar Al-Qur’an dan membudayakannya dalam kehidupan umat Islam, tutup Rianto.

Khusus Juara I Cabang Tilawah Golongan Dewasa serta Hifzhil Qur’an 30 Juz Putra dan Putri, Pemkab Asahan menyiapkan hadiah utama berupa biaya umroh, dengan ketentuan tertentu.

Peserta yang berhasil menjadi juara yakni, Juara umum MTQN ke-57 tingkat Kabupaten Asahan tahun 2026 berhasil diraih oleh Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Dewi Rayuni dari Kecamatan Air Batu sebagai Juara I Tilawah Al-Qur’an Golongan Dewasa Putri dan Saskia Ramadani Yusuf dari Kecamatan Kota Kisaran Barat sebagai Juara I Hifzhil Qur’an 30 Juz Lutri.

Harianto dari Kecamatan Aek Ledong (Juara I Tilawah Dewasa Putra) tidak menerima biaya umroh karena sebelumnya telah memperoleh ONH pada MTQN ke-46 tahun 2015.

Hal serupa juga berlaku bagi M Iqbal Harahap dari Kecamatan Kota Kisaran Barat (Juara I Hifzhil Qur’an 30 Juz Putra) yang telah menerima hadiah umroh pada MTQN ke-56 tahun 2025.*sb#

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *