INIMEDAN – Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak akan mentolerir keberadaan LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender) di Sumatera Utara (Sumut) karena telah menyalahi norma yang dalam agama yang dianut oleh warga Sumut sehingga perlu adanya Peraturan Gubernur untuk LGBT tersebut, ucap Kepala Biro Bina Sosial (Binsos) Pemprovsu HM Yusuf kepada wartawan, Senin(22/2/2016).
Menurut Yusuf, memang semestinya pihak Pemprovsu sudah mengeluarkan suatu peraturan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yang melarang keras adanya keberadaan LGBT di Sumut. “Memang dengan kondisi saat ini, semestinya sudah ada pergub yang melarang keberadaan LGBT di Sumut, karena apapun ceritanya LGBT itu telah melanggar peraturan agama,” ujar Yusuf.
Yusuf juga meminta para tokoh agama agar berkoordinasi dengan Pemprovsu guna membahas kemungkinan adanya LGBT di Sumut. “Semestinya pihak Kesbanglinmas Sumut telah berkoordinasi dengan para tokoh agama di Sumut guna membahas kemungkinan adanya gerakan LGBT di Sumut. Tetapi mungkin karena kepala Kesbanglinmasnya sedang ada masalah jadi belum ada kegiatan untuk itu,” ujar Yusuf.
Walaupun begitu, kata Yusuf, biro binsos Sumut tetap akan merespon jika ada usulan dari lembaga, tokoh agama dan elemen masyarakat yang menolak adanya LGBT di Sumut.” Sampai saat ini belum ada surat masuk ke kami terkait LGBT, dan kalau nantinya ada surat masuk ke kami secepatnya kami akan bahas dengan instansi terkait yaitu dinas sosial dan biro hukum untuk dibahas lebih lanjut.?
Karena memang tugas kami hanya membawa usulan yang masuk dari masyarakat ke pihak terkait. Dan kalau mengarah ke Pergub LGBT cukup pembahasan di lingkup Pemprovsu saja, tidak sampai ke DPRD Sumut, ” ujar Yusuf. [MUL]