
Inimedan.com-Medan | Di rapat paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan agenda pendapat akhir Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan jaminan sosial pekerja rentan, Selasa (2/6/2026).
Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Dr. H. Ahmad Darwis, SAg, MA mengatakan ranperda perlindungan jaminan sosial pekerja rentan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Fraksi PKS menerima dan menyetujui ranperda perlindungan jaminan sosial pekerja rentan untuk ditetapkan menjadi Perda,”tegas Ahmad Darwis.
Ia menyatakan Perda perlindungan jaminan sosial pekerja rentan untuk mencegah kemiskinan ekstrim bagi pekerja rentan.
“Perda itu diharapkan benar-benar efektif, implementatif bagi pekerja rentan,”tegasnya lagi. *Fajaruddin Batubara#





