Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Untuk Mencegah Kemiskinan 

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Dr. H. Ahmad Darwis, SAg, MA.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Dr. H. Ahmad Darwis, SAg, MA. (Foto.IMC/Fajaruddin)

Inimedan.com-Medan  | Di rapat paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan agenda pendapat akhir Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan jaminan sosial pekerja rentan, Selasa (2/6/2026).

Juru bicara  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Dr. H. Ahmad Darwis, SAg, MA mengatakan  ranperda perlindungan jaminan sosial pekerja rentan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Fraksi PKS menerima dan menyetujui ranperda perlindungan jaminan sosial pekerja rentan untuk ditetapkan menjadi Perda,”tegas Ahmad Darwis.

Ia menyatakan Perda perlindungan jaminan sosial pekerja rentan untuk mencegah kemiskinan ekstrim bagi pekerja rentan.

“Perda itu diharapkan benar-benar efektif, implementatif bagi pekerja rentan,”tegasnya lagi. *Fajaruddin Batubara#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *