Pria Tua Kembali Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

S (63) Pria tua di amankan Satres Narkoba Polres Binjai karena kedapatan bawa Narkotika jenis Ganja.
S (63) Pria tua di amankan Satres Narkoba Polres Binjai karena kedapatan bawa Narkotika jenis Ganja.( Foto : IMC /Doel/Dedi )

Inimedan.com-Binjai   |  Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Tangkap  seorang pria tua berinisial S (63) yang memiliki rekam jejak sebagai pengguna narkoba, dan di duga sebagai pengedar barang haram  berupa ganja, Selasa (23/07/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jl. Binjai-Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Tertangkapnya S berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya seorang laki-laki yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri yang melakukan penangkapan terhadap terduga.

Ketika di konfirmasi awak media diruang kerjanya ,Jumat (26/07/2024), mengatakan “ terduga di amankan petugas saat melakukan penyelidikan atas informasi yang di terima dari masyarakat, melihat dan mendapati seorang laki-laki ciri – cirinya sesuai dengan informasi masyarakat terlihat sedang duduk di TKP, Kemudian petugas mendekat dan  menghampiri berikut mengamankan terduga, serta langsung melakukan penggeledahan pada sekujur badan terduga, dan akhirnya ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering seberat 500 gr dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.

Selain  barang haram berupa ganja, dari tangan terduga  petugas juga mengamankan 1 unit HP merk  VIVO warna coklat dan 1 unit kendaraan bermotor warna hitam kombinasi merah.

Kepada petugas, S mengakui ganja tersebut memang benar miliknya, yang akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Setelah mengamankan terduga dan barang bukti, petugas kemudian membawa S dan barang bukti ke Mapolres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap  S  di sangkakan melanggar pasal 11 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan tertangkapnya S Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, dan penangkapan S ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian” ujar Samsul Bahri.*Doel/Dedi#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *