Sertipikat Tanah Tak Diserahkan, So Huan Somasi Pasutri

Inimedan.com-Tanjung Balai
Foto : Wahab tandatangani surat tanda terima surat somasi. Selasa (29/6/2021) di Agis.
Merasa telah ditipu  terkait jual beli lahan kosong senilai Rp1,25 miliar di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, So Huan, warga Jalan Kail No 88, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan,  somasi pasangan suami istri (Pasutri) Wahab Ardianto dan istrinya Linda Law.
Somasi tersebut dibuktikan dengan surat nomor : 25/JS/VI/21 yang ditandatangani Johansen Simanihuruk SH MH beranggotakan Amrizal SH, Jekson Hutasoit SH dan Maya Sartika SH, tertanggal 28 Juni 2021, tembusan disampaikan ke Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kapolres Asahan, Kajari Kisaran Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan Kepala Desa Asahan Mati.
Surat somasi itu diserahkan Amrizal SH yang diterima Wahab Ardianto, Selasa (29/6/2021) di rumah Wahab di Tanjung Balai.
So Huan melalui kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk SH MH kepada Wartawan, Rabu (30/6/2021), mengatakan, Saya sangat kecewa dan akan melaporkan pasutri ini ke ranah hukum, karena mereka telah berbohong dan ingkar janji, Ujar Johansen Simanihuruk.
Dijelaskan Johansen Simanihuruk, dalam surat somasi tersebut dijelaskan tentang ikatan perjanjian penyerahan jual beli dua bidang tanah seluas 39.999 M2, berlokasi di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Kedua bidang tanah itu terdiri dari satu bidang tanah seluas 17.187 M2 dengan sertifikat hak milik nomor 74 dan seluas 22.812 M2 sertifikat nomor 75 atas nama Wahab Ardianto.
Berdasarkan kesepakatan bersama klien kami, So Huan dengan Wahab dan Linda Law di rumah pasutri ini di Kota Medan pada bulan Juni 2019. Saat itu disepakati harga dua bidang tanah tersebut senilai total Rp1,25 miliar, satu lahan harganya Rp530 juta dan yang satunya Rp720 juta, Ujar Johansen.
Selanjutnya pada 1 Juli 2019, So Huan menyerahkan uang panjar pembelian dua bidang tanah tersebut sebesar Rp50 juta. “dibuktikan dengan selembar kwitansi yang ditandatangani Wahab Ardianto, diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Asahan Mati.
Kesepakatan bersama antara klien kami dan Wahab Ardianto, setelah uang panjar tersebut diterima, pasutri ini mengijinkan klien kami untuk menggarap kedua lahan itu,” Terang Johansen.
Untuk membersihkan kedua bidang tanah itu, So Huan mengeluarkan biaya tak sedikit. “Klien kami mengeluarkan dana pribadinya mencapai Rp428 juta lebih, hanya untuk biaya pembersihan lahan dan pembuatan akses jalan ke lahan tersebut, bahkan Wahab sudah datang ke lokasi melihat lahan yang dibersihkan itu,” Sambung Johansen.
Dikatakan Johanes, saat ini di atas lahan dengan sertifikat nomor 74 sudah berdiri bangunan usaha milik So Huan. Sertifikat nomor 74 dengan luas tanah 17.187 M2 telah diserahkan Wahab kepada So Huan. “Sertifikat nomor 74 itu sudah balik nama dari Wahab ke So Huan, karena sudah dilunasi senilai Rp530 juta, dibuktikan dengan kwitansi pelunasannya tertanggal 4 Agustus 2019 ditandatangani Wahab Ardianto.
Anehnya, satu bidang tanah lagi sertifikat nomor 75 tak diberikan Wahab kepada So Huan. Padahal itu termasuk dalam perjanjian tersebut, sebut Johansen.
Meski So Huan telah berulangkali menemui Wahab untuk menyerahkan sertifikat nomor 75, namun tak kunjung terealisasi. Bahkan sudah dua tahun sejak perjanjian itu Wahab belum menyerahkan sertifikat nomor 75 kepada So Huan.
Tanpa alasan yang sah, sampai dua tahun lamanya, Wahab tak kunjung membagikan sertifikat 75 itu kepada So Huan.  Klien kami kecewa sekali karena Wahab selalu menghindar saat diminta menyerahkan sertifikat 75 itu, padahal klien kami mau melunasi sisa harga tanah itu kepada Wahab, Ujar Johansen.
Dua tahun telah berlalu namun sertifikat nomor 75 belum diserahkan Wahab, maka nya kita somasi dulu kalau tak digubris akan kita bawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab klien kami telah dirugikan atas perbuatan Wahab yang ingkar janji.
Jika dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima, belum ada niat baik Wahab, dengan terpaksa masalah ini dibawa ke ranah hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana,” Pungkas Johansen(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *