Inimedan.com-Hamparan Perak,
Tiga komplotan sindikat pencurian sepeda motor, berhasil diringkus Tim Gagak Polsek Hamparan Perak, Rabu (26/9). Para pelaku curanmor yang diamankan diantaranya, Abdul Halim (36) warga Dusun I, Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Khairudin Siregar alias Udin (62) warga Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak dan Ramli alias Pak Wahyu (42) warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak.
Selain berhasil meringkus ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, 2 senjata air softgun, puluhan plat palsu dan 2 STNK palsu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH, MH, Rabu (26/9), saat gelar ekspos mengatakan, sindikat curanmor yang diungkap Tim Gagak Polsek Hamparan Perak, merupakan jaringan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Mereka mempunyai peran masing-masing dalam melakukan kejahatan, diantaranya Abdul Halim dan Khairudin Siregar merupakan pelaku yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak.
“Awalnya, kedua pelaku kita tangkap. Dari tangan keduanya kita amankan sepeda motor hasil rampokan, kemudian, tim yang dipimpin Kapolsek dan kanit melakukan pengembangan,” jelas Ikhwan didampingi Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar.
Tambahnya, dari hasil pengembangan, kata orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan yang juga didampingi Danramil Hamparan Perak, Kapten Muhtar, kembali berhasil ditangkap sindikat lainnya bernama Ramli dengan ditemukan barang bukti 2 unit sepeda motor dan 2 pucuk senjata air softgun.
“Semua barang bukti sepeda motor yang diamankan dari ketiga tersangka berjumlah 14 unit, sindikat ini menjual hasil curian ke kawasan Aceh dan dalam bulan ini mereka telah berhasil menjual 30 unit sepeda motor hasil curian mereka ke Aceh”, sebut Ikhwan.
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 subs 480 jo 64 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 1 subs 480 jo 64 KHUPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, kepada masyarakat kita himbau, apabila ada kehilangan sepeda motor, untuk mengecek ke Polsek Hamparan Perak dengan membawa bukti kepemilikan” kata Ikhwan.
Salah satu tersangka, Khairudin Siregar yang merupakan residivis kasus curanmor saat dikonfirmasi wartawan ini mengaku, selama setahun, paling sedikit 30 unit sepeda motor hasil curian telah dijualnya ke Aceh.
“Sudah ada 30 sepeda motor saya jual ke Aceh, biasanya pembeli datang dari Aceh menjemput ke rumah saya. Rata – rata saya jual seharga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta,” ungkap Khairudin.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar menambahkan, pihaknya masih mengembangkan pelaku lain yang terlibat pembuatan plat dan STNK palsu, selain itu juga pihaknya akan mengembangkan jaringan sindikat yang ikut serta dalam aksi pencurian curanmor tersebut.
“Mudah – mudahan, dalam waktu dekat ini, kita ringkus pelaku lainnya, karena masih ada keterlibatan pelaku lainnya dari kasus ini,” Ucap Azuar. (Tp)