Teks foto; Penumbangan pohon pelindung jalan yang ada di Kab. Batu Bara, Jumat (2/7/2021), (RI).
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Sumatera Utara, kini mengemukakan pendapatnya terkait penumbangan Pohon Pelindung Jalan apakah Pemkab Batu Bara telah mencapai 30% dari Ruang Terbuka Hijaunya ataukah belum, sehingga Pemkab Batu Bara melakukan penumbangan Pohon tersebut.
Informasi dihimpun Media ini, Jumat (2/7), seperti yang disampaikan Roy dari WALHI Provinsi Sumatra Utara ketika di komfirmasi at melalui seluler nya. Dikatakan RoyI, bahwa Pemkab Batu Bara harus sudah mencapai 30% dari Ruang Terbuka Hijaunya barulah pihak Pemerintahan setempat (Batu Bara/red) bisa melakukan penumbangan pohon yang kini diketahui bahwa pihak Pemkab Batu Bara melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kab. Batu Bara nya telah melakukan penebangan pohon pelindung jalan yang ada di titik-titik tertentu dari Jalan Nasional, Jalan Provinsi, ataupun Jalan Kabupaten yang ada di wilayah Kab. Batu Bara.
“Yang pertama kita lihat dulu prosedurnya apakah ada atau tidak (izin penumbangan nya/red), yang kedua itu bisa juga dikaitkan dengan UU Tataruang yang setiap daerah harus memiliki 30% ruang terbuka hijau dari total luasnya. Ha.. Batu Bara sudah mencapai atau tidak dari 30% ?, nah.. kalau belum mencapai 30% apa sebenarnya tujuan Pemkab Batu Bara (melakukan penebangan pohon/red)”, tegas Roy
Pemkab Batu Bara seperti yang telah diterangkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan , Azhar, bahwa pihaknya hingga kini masih belum mengantongi izin dari Kepala Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional-I, serta Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara, untuk melakukan penebangan pohon pelindung jalan tersebut, namun pihaknya sudah memegang Surat Perintah dari Bupati Batu Bara Nomor: 660.2 / 3291, Perihal: Penebangan Pohon, itu. “Belum, kita tunggu Surat Izin nya”, terang Azhar.
Dalam UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Pasal 17 ayat (5) yaitu; “dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai”.
Berkaitan dengan pasal di atas yakni pada Pasal 25 ayat (1) huruf a, bahwa “Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten itu mengacu pada; rencana tata ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah Provinsi”.
Berkenaan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Kab. Batu Bara, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Batu Bara saat di komfirmasi oleh Media ini terkait hal tersebut ternyata belum bisa menjawabnya, tentang berapa persenkah luas wilayah ruang terbuka hijau atau kawasan hutan dari luas daerah aliran sungai yang ada di Kab. Batu Bara. *RI#