Zulkarnaen SKM Ingatkan Warga Lengkapi Urusan Adminduk

Inimedan.com-Medan.   |  Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM ingatkan warga Kota Medan agar mengurus dan melengkapi segala dokumen penting administrasi kependudukan (Adminduk). Seluruh anggota keluarga harus memiliki kelengkapan Adminduk seperti anak baru lahir harus memiliki akte lahir untuk keperluan sekolah.

“Bila belum lengkap Adminduknya segera urus ke kantor Lurah atau Disdukcapil (Red-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Kalau dipersulit dalam pengurusan, kasih tau dan telphon Saya, ” ujar Zulkarnaen SKM.

Himbauan dan harapan itu disampaikan H Zulkarnaen SKM dihadapan ratusan masyarakat saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten Jamil Lubis lingkungan VI, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025) pagi.

Dikatakan Zulkarnaen, Lurah dan Camat serta pihak Disdukcapil Kota Medan agar tidak mempersulit urusan. “Warga jangan sampai kecewa. Petugas pelayanan harus ramah dan humanis memfasilitasi warga mempermudah segala urusan,” tandas Zulkarnaen.

Penegasan Zulkarnaen sangat beralasan, Dimana saat sosper salah satu warga Nurjanah bertempat tinggal di Jl Letda Sujono Gg Matahari mengeluhkan pelayanan di kantor Lurah Bandar Selamat. Nurjanah mengaku dicuekin petugas saat mau mengurus KTP dan akte lahir.

“Sampai marah marah aku dikantor Lurah, ‘Tai lah ini, kok gak ada yang peduli dengan urusanku,” ujar Nurjanah mengulangi perkataannya di kantor Lurah beberapa minggu lalu.

Tentu saja Lurah Bandar Selamat Tongku Siregar yang hadir di acara Sosper tampak pucat pasi. Bahkan Tongku pun tidak memberi tanggapan dengan tudingan Nurhajanah.

Untuk menenangkan warga, Zulkarnaen pun memberikan pencerahan kepada Nurhajanah agar tetap mengurus keperluan Adminduknya. “Mohon bersabar ya bu nanti kalau ada yang mempersulit lagi kasih tau sama saya,” sebut Zulkarnaen.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan Baginda Siregar menyahuti keluhan warga terkait sulitnya mendapatkan KTP karena alasan kosong blanko. Baginda menyebut saat ini pelayanan urusan KTP hanya ada di kantor Disdukcapil dan Mall Pelayanan publik (MPP).

Dijelaskan Baginda, pengurusan KTP yang dulunya ada di kantor Camat sekarang tidak lagi. “Karena banyak data kependudukan disalahgunakan orang yang tak bertanggungjawab. Maka urusan KTP kita tarik dari kantor Camat, sekarang hanya di MPP dan Disdukcapil,” terang Baginda.

Seperti diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta.

Hadir saat sosper Camat Medan Tembung M Pandapotan Ritonga, Lurah Bandar Selamat Tongku Siregar, Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda Siregar, tokoh masyarakat Syahrul Harahap, tokoh agama dan ratusan masyarakat. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *