Sosialisasi Perda, Lily MBA Ingatkan Pengusaha di Medan Patuhi Perda No 6/2024

Inimedan.com-Medan.   |  Kepada pihak perusahaan (Pengusaha) di Medan diingatkan agar mematuhi Perda No 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sama halnya dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan supaya maksimal mengawasi perusahaan agar ikuti aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan DR Dra Lily MBA MH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jl Setia Baru, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (10/5/2025) siang.

Disampaikan Lily, bagi seluruh pengusaha di Medan supaya tetap menjalankan isi Perda. Seperti Pasal 46 A disebutkan bagi pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan. “Pengusaha tidak boleh memaksakan pekerja penyandang disabilitas diluar kemampuan,” jelasnya.

Begitu juga soal mempekerjakan anak, pengusaha tidak boleh mempekerjakan anak yang berumur 13 tahun sd 15 tahun. Kalaupun dipekerjakan harus ada persetujuan dari orang tua yakni hanya untuk pekerjaan ringan dan masa kerja hanya 3 jam perhari dipekerjakan siang hari tanpa mengganggu waktu sekolah.

Dan yang paling utama lagi kata Lily, seluruh pengusaha harus mendaftarkan seluruh pekerja/buruh masuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Ini harus diawasi Disnaker dan bagi pekerja harus menuntut pengusaha agar dipastikan masuk BPJS,” ujar Lily.

Selain melakukan pengawasan terhadap pengusaha di Medan supaya tetap menjalankan Perda dengan benar. Pihak Disnaker Medan juga harus mematuhi Perda yakni untuk membekali pelatihan, pendidikan dan ketrampilan kepada pekerja agar dapat bekerja optimal.

“Dalam Perda diatur, Pemko Medan harus hadir memberikan pelatihan ketrampilan dalam rangka peningkatan kualitas kerja. Untuk itu Pemko Medan supaya mempedomani itu,” terang Lily asal politisi PDI P itu.

Memang kata Lily, Disnaker Medan harus lebih masif melakukan sosialisasi Perda kepada pengusaha. Sehingga seluruh pengusaha di Medan dipastikan menjalankan Perda dengan baik.

Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan terdiri VII B BAB dan 72 Pasal.

Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting.

Hadir saat sosialisasi Sekcam Medan Barat Maswan Harahap, mewakili Kelurahan Sei Agul Yusrizal Hafiz, tokoh agama, tokoh masyarakat dan rautusan masyarakat. *di/r#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *