150 Peserta Kepala Sekolah dan Humasy Ikuti  Sosialisasi UU Pers No 40 Tahun 1999

Peserta dan Narasumber Sosialisasi UU Pers Nomor 40 thn 1999.
Peserta dan Narasumber Sosialisasi UU Pers Nomor 40 thn 1999. *foto/IMC/neti#

Inimedan.com-Simalungun   | Sebanyak 150 peserta dari Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Kabupaten Simalungun, mengikuti Sosialisasi UU Pers No. 40 Tahun 1999, Kamis (15/10/2026). Acara yang penuh kekeluargaan dan keakraban tersebut dilaksanakan di Aula SMK N I Pamatang Raya Kabupaten Simalungun.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendatangkan Narasumber yang mewakili Dewan Pers  Rizal Surya dan  Riza Mulyadi  dari PWI  Sum

PWI merupakan organisasi wartawan tertua di Indonesia dan keberadaannya diakui Pemerintah sejak berdiri pada 9 Februari 1946. Organisasi ini menjadi wadah Wartawan yang selalu menerapkan kode etik jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) kepada seluruh anggotanya.

Memperoleh/mencari informasi dengan cara terhormat dan tidak beritikad buruk. Profesi wartawan kini sedang tidak baik baik saja di era digitalisasi dan sejak terbitnya UU No.40/1999 tentang pers.

Sebagian orang salah mengartikan tentang “kebebasan pers” menjadi “kebablasan”. Hal itu disampaikan Narasumber Rizal Surya, seorang ahli pers dan mewakili Dewan Pers dalam acara Sosialisasi UU Pers Nomor 40/1999, dengan mengambil Thema “Kepala Sekolah Cerdas Menghadapi Media”
Pahami Wartawan Gunakan Hal Jawab.

Paparan Narasumber Rizal Surya dan Riza Mulyadi menjadi sangat menarik merasa puas dan bertambah pengetahuan menghadapi sejumlah wartawan yang datang ke sekolah. Selama ini para kepala Sekolah nyaris mengalami dilema menghadapi oknum wartawan yang seolah-olah bertindak sebagai pemeriksa.

“Bukan sekedar konfirmasi tapi men-judge, kenapa selalu memberitakan hal negatif, padahal banyak hal positif yang kami lakukan,” ungkap salah seorang peserta.

Sejumlah sekolah mengakui selalu berusaha menjalin komunikasi dengan media. Namun kadang kala, Wartawan yang kadang merangkap LSM bertindak ala premanisme dengan gaya pakaian dan juga gaya bicara.

“Menghadapi tantangan seperti ini, sekolah menjadi dilema “Dijawab salah dan tak dijawab juga salah,” ungkap guru lainnya.

Menurut ahli pers, jika pemberitaan merugikan dan tidak sesuai fakta maka dapat dilakukan hak jawab.

“Jika hak jawab tidak dilakukan Wartawan maka akan dikenakan denda ratusan juta atau dicabut ijin medianya,” jelas Rizal Surya.

Rizal mengungkapkan, agar kepala sekolah tetap melayani Wartawan yang benar benar melakukan konfirmasi. Karena Wartawan bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, jika melanggar, laporkan.

“Sepanjang bapak/ibu bekerja sesuai dengan aturan dan tidak menyimpang jangan takut menjawab, karena Wartawan juga manusia dan tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” paparnya.

Wartawan yang melakukan tugas jurnalistik adalah yang memiliki identitas, kartu, nama media, memiliki kantor dan bersertifikat juga dapat menunjukkan surat tugas.

Ketua PWI Kabupaten Simalungun, Hasuna Damanik menjelaskan, kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Sumut. Guna menjalin komunikasi yang baik antara sekolah dengan Wartawan.

Ia juga menjelaskan, PWI bukan satu satunya organisasi wartawan sehingga tidak dapat menertibkan wartawan yang bukan anggota PWI.

“Meski demikian, dalam sosialisasi ini, para Nara sumber telah memberikan banyak ilmu bagaimana menghadapi oknum Wartawan yang tidak bekerja sesuai etik. Semoga sosialisasi ini bermanfaat buat kita semua, khususnya para guru dan Kepala sekolah. *neti#

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *