Inimedan.com-Tanjungmorawa.
Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nyaris dibakar massa di Jalan Batangkuis-Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (1/9/2020) malam. Setelah babak belur dihajar massa, keduanya kemudian diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
Mereka adalah, Erwin Effendi Lubis (27) dan Yudi (19), warga Desa Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Informasi dihimpun menyebutkan, aksi kedua tersangka gagal setelah Erwin hendak menyalakan sepeda motor Honda CB 150 R, dari parkiran kediaman warga di sekitar depan asrama Brimob Tanjung Morawa diketahui.
Warga langsung berteriak maling hingga kedua tersangka babak belur dihajar massa. Tersangka Yudi, yang berperan memantau situasi dari sepeda motor juga tak berhasil kabur sehingga dihajar massa.
Bahkan, kedua nyaris dibakar massa jika tidak dicegah petugas Brimob Kompi 2 Batalyon A Tanjungmorawa, yang langsung turun mengamankan pelaku. Untuk proses lebih lanjut, petugas pun memboyong keduanya ke Polsek Tanjung Morawa.
Komandan Kompi 2 Batalyon A Pelopor AKP Muhammad Reza, SIK membenarkan adanya percobaan pencurian sepeda motor. “Benar, kedua pelaku pencurian diamankan anggota kita dari kerumunan massa. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses sidik di Mapolsek Tanjung Morawa,” ujarnya, Rabu (2/9/2020).
Dari interogasi awal, sambungnya, tersangka Erwin mengaku Honda Beat tersebut juga hasil curiannya seminggu yang lalu di Jalan Batang Kuis, Deli Serdang.
“Tersangka Erwin pernah menjalani hukuman dengan kasus 480, selaku penadah kendaraan bermotor roda 2 hasil curian,” pungkasnya.(Bayu)