Inimedan.com – Langkat
Kepolisian Resort Langkat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja, di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (10/9) pagi. Barang bukti daun ganja kering serkitar 80 Kg itu dimusnahkan secara bersama- sama dengan cara dibakar oleh Kapolres Langkat AKBP Edy Suranta Sinulingga, SIK, didampingi Forkopimda Kabupaten Langkat, para ulama dan para tokoh masyarakat.
Kapolres Langkat didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel, PA menjelaskan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut merupakan hasil dari tindakan dan temuan pihak kepolisian. Ya, daun ganja kering siap edar seberat 49 kg ditemukan di perkebunan Dusun V Cinta Rakyat Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang pada medio Agustus lalu.
Selebihnya, sekitar 30 Kg daun ganja siap edar disita dari tangan tersangka dengan inisial JA (35). Dia diamankan dari dalam bus penumpang umum dari Aceh menuju Medan, ketika berlangsung sweping di depan pos lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, pada medio Juli 2020.

Paparan : Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK saat paparan didampingi Forkopimda dan para ulama / tokoh masyarakat
Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa untuk kejahatan tindak pidana narkotika tidak ada istilah kompromi, sehingga jika ada ditemukan peredaran narkotika atau jika ada oknum petugas yang bermain- main atau ikut terlibat, segera laporkan kepada pihak yang berwajib (Kepolisian).
” Selain itu, bisa langsung diinformasikan ke saya, karena sudah pasti akan saya tindak tegas,” pungkasnya.
Selanjutnya, Kapolres pun memaparkan tentang hasil rekapitulasi tangkapan dan kasus narkotika yang berhasil diungkap dari bulan Januari sampai Agustus 2020. Adapun kasus atau tindak pidana yang terjadi mencapai 292 kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diringkus 343 laki- laki dan 7 perempuan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 40.969,41 gram ganja, 1.190,74 gram sabu- sabu serta 5 butir dan 0,32 gram pil ekstasi. Sementara itu, kasus atau tindak pidana narkotika yang berhasil diselesaikan mencapai 348 kasus, termasuk beberapa kasus yang muncul sebelumnya.
Seusai pemaparan, Kapolres pun berbincang- bincang dengan para wartawan, Forkopimda, para ulama dan tokoh masyarakat seraya makan bersama di Aula Mapolres Langkat.
Penulis : Budi Zulkifli