Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan  Abang- Adik  Tersangka Sabu 

Inimedan.com-Tanjung Balai
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 2 (dua)  Abang-Adik, karena memiliki Narkotika jenis Sabu, di Jalan Mahoni Blok D, Lingkungan IX, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu (27/03/2021), sekitar pukul 15.15 wib.
Kedua tersangka merupakan saudara kandung adik abang yakni, Nanda Dwiki Al Hafiz alias Diki (21) dan Candra Pratama Al Karni alias Ican (24),  warga Jalan Mahoni Blok D, Lingkungan IX, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari kedua tersangka disita barang bukti yakni, 1 (satu) bungkus  plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.40 (satu  koma empat nol) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 ( nol koma tiga satu) Gram, 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam merah BK 9063 XAN, 1 (Satu) buah handphone merk nokia warna hitam, 1 (Satu) buah dompet warna coklat, 5 (Lima) bungkus plastik klip transparan kosong, 1(Satu) lembar tisu warna putih, 1 (Satu) bungkus plastik makanan kosong merk roma malkist, 1(Satu) potong celana pendek warna abu abu,1 (Satu) Potong plastik warna orange.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin(29/3/2021), menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan, bahwa di Jalan Mahoni, Lingkungan IX, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut  team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaludin menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Nanda Dwiki Al Hafiz alias Diki.
Pada saat akan diamankan, di hadapan tersangka tepatnya di atas tanah ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut  benar miliknya, diperoleh dari abangnya bernama Ican, kemudian Tim melakukan  penggeledahan kerumah tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap abang tersangka yang mengaku bernama Candra Pratama Al Karni alias Ican.
Terhadap Ican, di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 bungkus plastik klip transpran berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik klip transparan kosong di dalam 1 buah dompet warna cokelat di dalam saku sebelah kiri celana pendek warna abu abu yang di pakai oleh tersangka Ican.
Selanjutnya barang bukti dan 2 orang tersangka di bawa  ke mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan berat kotor 1,40 gram dan 0,31 gram selanjutnya dilakukan tes awal terhadap barang bukti dihadapan kedua tersangka dan hasilnya Positif mengandung Metamfetamin.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 AYAT (1) jo Pasal 132 (1) UU NO.35 THN 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun, Pungkas Putu Yudha Prawira(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *