Inimedan.com-Balige.

Sat Narkoba Polres Toba berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama CHWN (45), pemilik 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 2,94 gram, Jumat (28/05/21).
CHWN diringkus di dalam rumahnya di Jl Pesanggarahan Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba sekira pukul 17.30 Wib.
Barang bukti lainnya yang ikut disita yakni 3 (tiga) buah plastik klip bekas pakai dan 1 (satu) Unit handphone warna merah merk Samsung.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Bungaran Samosir mengatakan, informasi yang diterima atas laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga penangkapan.
“Dengan ada nya laporan masyarakat dan selanjutnya pada Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 17.30 Wib didalam rumahnya di Napitupulu Bagasan,” terangnya melalui siaran pers, Minggu (30/05/21).
Saat ini, pelaku dan barang bukti, sebutnya diamankan di Polres Toba untuk selanjutnya di proses hukum. (DS)