Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Umum dari 122 Perkara 

Kajari Binjai H Jufri (ketiga dari kanan) bersama pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang sudah inkrah, di halaman Kantor Kejari Binjai.
Kajari Binjai H Jufri (ketiga dari kanan) bersama pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang sudah inkrah, di halaman Kantor Kejari Binjai.(Foto:IMC/Doel/Dedi)

Inimedan.com- Binjai. I Kejaksaan Negeri Binjai lakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht Van gewijsde) di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (4/10/2024).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Binjai H Jufri SH MH beserta jajaran, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Kalapas Binjai Iwan Setiawan, Pemko Binjai di wakili Kadis Kesehatan dr Sugianto, Pengadilan Negeri Binjai, serta dari  perwakilan BNNK Binjai.

Kajari Binjai H Jufri SH MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan serta barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melakukan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang sitaan maupun barang sitaan yang sudah inkrah,” tegas Jufri.

Adapun perkara tindak pidana umum periode Februari – September 2024 diakui Kajari Binjai, sebanyak 122 perkara. ” Untuk tindak pidana narkotika sebanyak 110 perkara. Dengan rincian,  sabu sabu dengan berat 760,18 gram, ekstasi sebanyak 5.102 butir, ganja seberat 8.744, 44 gram,” terangnya.

Selanjutnya ungkap Jufri, orang dan harta benda sebanyak 7 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 5 perkara dengan barang bukti berupa 10 unit Hand Phone.

” Giat pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Binjai, dan ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selalu eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Binjai, Sedangkan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di bakar, di blender, serta di potong – potong dengan mesin Gerinda.,” imbuh Jufri.

Sementara itu, Pemerintah Kota Binjai, yang di wakili Kadis Kesehatan dr Sugianto, mengucapkan terima kasih atas kerja keras Aparat yang terus bekerja untuk mengurangi angka kriminalitas maupun mengurangi peredaran narkoba.

” Ini merupakan suatu proses di mana hal itu untuk mempersempit pergerakan bandar narkoba. dan ini, tentunya patut untuk diapresiasi. Untuk itu kami dari Pemko Binjai mengucapkan terima kasih,” ujar dr Sugianto.*Doel/Dedi#

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *