KPPU Ingatkan Hindari Praktik Monopoli dalam Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat melakukan pemeriksaan lapangan ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makanan Bergizi Gratis
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat melakukan pemeriksaan lapangan ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makanan Bergizi Gratis *Foto/IMC/Ely#

Inimedan.com-Jakarta     |  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya menghindari praktik monopoli dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. Program strategis yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) ini bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi pelajar dan ibu hamil, khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, secara langsung melakukan inspeksi lapangan pada Sabtu  lalu di Bandar Lampung untuk memantau pelaksanaan MBG di lapangan. Dalam pengamatan KPPU, masih ditemukan sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan dapur aktif, keterbatasan sumber daya manusia, hingga indikasi penetapan pemasok tetap tanpa kontrak yang jelas.

“Kami melihat perlunya pengawasan ketat untuk menghindari monopoli dalam pengadaan bahan baku dan peralatan, serta agar pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal benar-benar terlaksana,” ujar Fanshurullah Asa.

KPPU juga mengusulkan pembentukan tim verifikasi independen dengan kompetensi teknis dan legal yang terukur untuk memastikan kelayakan mitra pelaksana MBG sebelum operasional dimulai. Selain itu, KPPU menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas melalui perjanjian kemitraan yang komprehensif antara BGN dan para mitra pelaksana.

Di Bandar Lampung, dari kebutuhan 57 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), baru 12 dapur yang aktif beroperasi. Bahkan dua kabupaten seperti Lampung Barat dan Pesisir Barat belum memiliki dapur MBG sama sekali. Distribusi makanan yang hanya menjangkau radius 2 km dinilai kurang optimal karena seharusnya dapat menjangkau hingga 7 km, sehingga menghambat akses bagi sekolah sasaran dan pelaku usaha lokal.

Sebagai langkah penyempurnaan program, KPPU menyiapkan rekomendasi berupa pembentukan tim verifikasi independen, sistem laporan transparan, evaluasi berkala oleh auditor independen, pemetaan wilayah prioritas, serta penguatan aturan dan sanksi bagi penyelenggara yang tidak akuntabel.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan survei lebih lanjut agar program MBG berjalan adil, inklusif, dan berkelanjutan,” tegas Fanshurullah Asa.

KPPU berharap keberhasilan program MBG tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi juga menciptakan ekosistem persaingan usaha yang sehat serta memberdayakan pelaku usaha lokal di seluruh Indonesia. ( ely/r)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *