Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PD Industri dan Jasa

Wakil Ketua DPRD Sumut Dr.H Sutarto, M.Si.
Wakil Ketua DPRD Sumut Dr.H Sutarto, M.Si. (FotoIMC/Fajaruddin)

Inimedan.com-Medan  | Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dr.H.Sutarto, M.Si memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian persetujuan terkait usulan  rancangan peraturan daerah (ranperda) Provinsi Sumut tentang perubahan bentuk hukum PD Aneka Industri dan Jasa.

Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan, Rabu (6/5/2026).

Rapat paripurna di hadiri Wakil Gubernur Sumut H. Surya, BSc, Pj Sekretaris Daerah Pemerintah Pemprovsu (Sekda Pemprovsu) Sulaiman, SH dan pimpinan OPD di jajaran Pemprovsu.

“Penyampaian persetujuan usul ranperda Provinsi Sumut  ini di luar Propemperda tahun 2026 tentang perubahan bentuk hukum PD Aneka Industri dan Jasa menjadi PT Aneka Industri dan Jasa menjadi PT Aneka Industri dan Jasa (Perseroda),”ujar Sutarto.

Di rapat paripurna. Anggota DPRD Sumut yang hadir menyetujui penyampaian ranperda itu.

“Tahapan-tahapan pembahasan tentang ranperda perubahan bentuk hukum PD Aneka Industri dan Jasa akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut,”tegas Sutarto. *Fajaruddin Batubara#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *