H.Doli Indra Rangkuti,SE Sosperda Kota Medan No.10 tahun 2021 di Tembung

nggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS H. Doli Indra Rangkuti, SE saat melaksanakan kegiatan sosperda Kota Medan No.10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan Tembun
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS H. Doli Indra Rangkuti, SE saat melaksanakan kegiatan sosperda Kota Medan No.10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan Tembun. *Foto/IMC/Ist#

Inimedan.com-Medan  | Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Doli Indra Rangkuti, SE melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Kota Medan No.10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Acara Sosperda itu berlangsung disekitar halaman Masjid Raya Al Muhtadin di Jalan Bantan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (19/7/2026).

Hadir saat itu,  Ketua PKS Kota Medan ustadz Anton Simarmata, Ketua PKS Kecamatan Medan Tembung Bayu Nugroho, Ketua Badan Kenaziran Masjid Al Muhtadin Abdul Wahid Lubis, tokoh masyarakat Kelurahan Tembung H. Sobirin Harahap, Aswin dan Makmur Sitompul,  konstituen, simpatisan PKS, kader PKS Medan Tembung serta warga Kelurahan Tembung. Di kegiatan sosperda, Suyono, S.Pd.I bertindak sebagai sebagai pembawa acara.

Simpatisan, konstituen dan warga Kelurahan Tembung tampak begitu antusias menyambut kedatangan H. Doli Indra Rangkuti, SE yang menggelar kegiatan Sosperda.”Hidup Doli Indra Rangkuti. Doli yes. Doli yes. Doli yes !”,demikian teriakan yel..yel…yel penuh semangat dari simpatisan dan konstituen acapkali terdengar.

Melihat antusias simpatisan dan konstituen H.Doli Indra Rangkuti, SE di Kelurahan Tembung. Ketua PKS Kecamatan Medan Tembung Bayu Nugroho menjelaskan luas wilayah Kelurahan Tembung di bandingkan dengan Kelurahan lainnya di Kecamatan Tembung, kecil. Namun suara PKS sangat besar di Kelurahan Tembung.

“PKS menjadi sarana atau wasilah di kegiatan sosperda ini. Alhamdulillah dengan kehadiran kita di sini. Semoga warga Kelurahan Tembung  mendapat pencerahan,”ujar ustadz Anton Simarmata.

Di acara Sosperda itu. H.Doli Indra Rangkuti, SE berharap kepada warga Kelurahan Tembung agar senantiasa menjaga dan menciptakan ketentraman dan ketertiban di daerahnya.

Ia menjelaskan Perda Kota Medan No.10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri dari 9 Bab dan 44 pasal.

“Di Perda itu, intinya di Pasal 6. Jangan membuang sampah sembarangan. Jangan berjualan di trotoar,”tegas Doli Indra. *Fajaruddin Batubara#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *