MoU Dibatalkan, Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Di klaim Pemko Tanjung Balai

Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Pemkot Tanjung Balai Wirawati, dalam konferensi pers, di ruang Command Center Dinas Kominfo Tanjung Balai*.
Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Pemkot Tanjung Balai Wirawati, dalam konferensi pers, di ruang Command Center Dinas Kominfo Tanjung Balai*Foto/IMC/Sol#

Inimedan.com-Tanjung Balai   | MoU atau nota kesepakatan Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM, tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, tertanggal 18 Desember 2025 antara Kesultanan Asahan dan Pemko Tanjung Balai dibatalkan.

Setelah dibatalkannya Kesepakatan Bersama (MOU) tersebut,  Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai mengklaim bahwa status kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah secara hukum berada di bawah Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Hal tersebut dilakukan setelah dilakukan kajian secara menyeluruh terhadap dokumen hukum, terdapat kekeliruan dalam perumusan kepemilikan aset pada naskah Kesepakatan Bersama.

Berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan oleh BPN Tanjung Balai, tanggal 23 Maret 1992, Pemko Tanjung Balai mengklaim bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atas nama pemegang haknya adalah Pemerintah  Kota Tanjung Balai.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjung Balai, Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Pemkot Tanjung Balai Wirawati, dalam konferensi pers, di ruang Command Center Dinas Kominfo kota Tanjung Balai, Selasa (30/06/2026).

Herman Gultom menjelaskan, bahwa dalam naskah MoU antara pihak Kesultanan Asahan dan Pemko Tanjung Balai terdapat kekeliruan perumusan kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, dimana kepemilikan lapangan tersebut adalah Pemko Tanjung Balai.

Dikatakan Herman, berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjung Balai, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjung Balai, maka Pemko Tanjung Balai memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama tersebut, terang Herman.

Herman melanjutkan, merujuk ketentuan pengakhiran dalam kesepakatan bersama tersebut, sesuai Pasal 4 Ayat (2) disebutkan “Apabila salah satu pihak bermaksud mengakhiri kesepakatan bersama harus memberitahukan secara tertulis”, ungkapnya.

Pemko Tanjung Balai telah menyampaikan surat pemberitahuan tertulis melalui surat Wali Kota Tanjung Balai Nomor 180/10902, tentang pembatalan kesepakatan bersama, bertanggal 25 Juni 2026, “Bahkan setelah disampaikan bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjung Balai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 tahun 1992, hingga saat ini belum ada gugatan terkait kepemilikan dan penerbitan Sertifikat tersebut,” ujar Herman.

Herman  menambahkan, mengenai Hak Pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta diperjelas melalui Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah, hak inilah yang dimaksudkan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang dikeluarkan oleh BPN tersebut, tutup Herman Gultom.*sb#

 

 

Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Pemkot Tanjung Balai Wirawati, dalam konferensi pers, di ruang Command Center Dinas Kominfo Tanjung Balai*Foto/IMC/Sol#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *