Napi Korupsi Rp233 Miliar “Keluyuran” ke Coffee Shop: Kelalaian Biasa atau Pelanggaran Pidana?

Kabar seorang narapidana kasus korupsi dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah yang kedapatan berada di luar rumah tahanan bahkan “singgah makan” di sebuah kedai kopi bukan sekadar ironi. Peristiwa ini adalah alarm keras bagi sistem pemasyarakatan. Ketika seseorang yang seharusnya menjalani pembatasan kebebasan justru dapat keluar dengan leluasa, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal etika, melainkan di mana letak tanggung jawab pidananya?

Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai insiden kecil atau sekedar “kelalaian administratif.” Dalam perspektif hukum pidana, ada dua lapis persoalan yakni pertama, kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana. Kedua, potensi tindak pidana yang melibatkan aparat yang bertanggung jawab atas pengawasan.

Secara prinsip, pidana penjara adalah pembatasan kemerdekaan seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Narapidana tidak memiliki kebebasan untuk keluar masuk fasilitas pemasyarakatan tanpa dasar hukum yang sah, seperti izin resmi, pengawalan, atau program tertentu yang diatur. Jika seorang narapidana dapat berada di luar rutan tanpa prosedur yang jelas, maka hal tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap tata tertib pemasyarakatan. Jika keberadaan di luar tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa izin, maka dapat mengarah pada dugaan pelarian dalam arti luas, meskipun tidak selalu dalam bentuk kabur permanen.

Fokus utama justru mengarah pada aparat yang memiliki kewenangan pengawasan. Dalam hukum pidana, kelalaian (culpa) yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran serius dapat dimintakan pertanggungjawaban. Jika terbukti bahwa petugas lalai dalam menjalankan tugas pengamanan, maka kelalaian tersebut tidak bisa dianggap sepele. Namun, persoalan menjadi lebih serius jika terdapat unsur kesengajaan. Misalnya adanya izin tidak resmi, pembiaran, atau bahkan fasilitas yang diberikan kepada narapidana untuk keluar. Dalam kondisi ini, tindakan aparat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi masuk dalam ranah pidana. Rujukan penting dalam konteks ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta ketentuan terkait turut serta dalam perbuatan melawan hukum. Jika terdapat kerja sama atau pembiaran yang disengaja, maka tidak menutup kemungkinan adanya konstruksi pidana yang lebih berat.

Kasus ini menjadi semakin sensitif karena melibatkan narapidana korupsi. Dalam persepsi publik, pelaku korupsi kerap dianggap mendapatkan perlakuan istimewa dalam sistem pemasyarakatan. Ketika fakta di lapangan menunjukkan adanya “kelonggaran” seperti ini, maka kecurigaan publik terhadap praktik-praktik tidak transparan menjadi sulit dihindari. Jika terbukti ada imbalan atau keuntungan tertentu yang diberikan kepada aparat untuk memfasilitasi keluar masuk narapidana, maka persoalan ini dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi baru. Artinya, pelanggaran di dalam sistem pemasyarakatan justru berpotensi melahirkan kejahatan yang sama yang seharusnya diberantas.

Lebih dari sekadar pelanggaran individu, peristiwa ini mencerminkan persoalan sistemik. Sistem pemasyarakatan yang seharusnya menjalankan fungsi pembinaan dan penegakan hukum justru tampak rapuh dalam aspek pengawasan. Ketika aturan dapat dilonggarkan secara informal, maka hukum kehilangan daya paksa.

Dalam konteks hukum pidana modern, kepastian dan konsistensi penegakan hukum adalah kunci. Hukuman tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Jika narapidana dapat “beraktivitas” di luar dengan mudah, maka pesan hukum menjadi kabur apakah hukuman benar-benar dijalankan atau hanya formalitas?

Sering kali pelanggaran seperti ini berhenti pada sanksi administratif atau disiplin bagi petugas. Padahal, tidak semua pelanggaran cukup diselesaikan secara internal. Jika terdapat indikasi unsur pidana baik kelalaian berat maupun kesengajaan, maka proses hukum harus berjalan. Pembedaan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana menjadi penting agar tidak terjadi impunitas. Sanksi disiplin tidak boleh menjadi “tameng” untuk menghindari pertanggungjawaban pidana yang lebih serius.

Kasus narapidana korupsi yang “keluyuran” ke coffee shop bukan sekadar cerita yang mengundang keheranan. Kasus ini adalah cermin dari tantangan penegakan hukum yang lebih dalam. Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pelaksanaan pidana. Setiap pembatasan kebebasan harus dijalankan secara konsisten tanpa pengecualian yang tidak sah. Jika pelanggaran semacam ini tidak ditangani secara tegas dan transparan, maka yang tergerus bukan hanya disiplin internal, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. Ketika kepercayaan itu hilang, hukum kehilangan salah satu fungsi utamanya yakni menjadi penjaga keadilan yang dapat diandalkan.

*Penulis : Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H#

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *