Polres Tanjung Balai Sita Sabu 1 kg Dari Seorang  Bandar Narkoba

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tanjung Balai. 
Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tanjung Balai*Foto/IMC/Sol). 

Inimedan.com – Tanjung Balai.   |  Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang bandar narkoba tersangka S alias A (36) warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, dan menyita 1 Kg sabu, Senin (26/05/2025) sekira pukjl 22.00 WIB

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, Rabu (28/5/2025), menerangkan, Tersangka S alias A diamankan dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli atau undercover, dengan melakukan penyamaran (undercover buy) setelah mendapat informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Saat tersangka S alias A menyerahkan sabu seberat 1.000 gram yang dibungkus dalam plastik merek GUANYINWANG, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolres Tanjung Balai, kata Yon Edi Winara.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bungkus besar sabu berat kotor 1000 gram dalam plastik trasparan, satu plastik asoy warna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan plastik warna gold merek GUANYINWANG yang digunakan untuk membungkus sabu.

Menurut AKBP YON EDI, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria berinisial UN dan ANS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanjung Balai dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami berkomitmen bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Ini musuh bersama,” lanjut Yon Edi.

Tersangka S alias A kini telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Pungkasnya. *sb#

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *