Reza Pahlevi Minta Warga Peka Urusan Adminduk

Inimedan.com-Medan.   | Ketua Komisi I DPRD Medan minta warga lebih peduli dan peka akan pentingnya dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk). Warga harus sadar bahwa Adminduk adalah kebutuhan dasar untuk urusan administrasi segala hal.

Hal itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Sekata lingkungan 12, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (11/5/2025) pagi.

Disampaikan Reza, warga diharapkan peduli melengkapi segala adminduk sejak dini. “Karena dokumen adminduk sangat penting dan pasti diperlukan kapan saja. Maka jangan disitu perlu lalu mau mengurusnya. Hindari urusan mendadak karena urusan akan lebih sulit dan rumit,” ujar Reza asal politisi Golkar itu.

Kemudian Reza menyampaikan kepada aparat Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil supaya membantu dan memfasilitasi segala urusan Adminduk. “Banyak warga yang tidak paham dengan urusan Adminduk dan lainnya maka aparat dan petugas harus memakluminya,” sebut Reza.

Reza pun mengaku masih banyak menerima keluhan dari warga terkait pengurusan Adminduk. Alasan itu menurut Reza maka mengambil topik sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. “Harapan kita warga lebih peduli soal Adminduk,” ungkap Reza.

Seiring guna memberikan pelayanan publik yang prima di tengah masyarakat. Reza Pahlevi Lubis sangat mendukung program Camat Medan Barat Hendra Syahputra yakni ‘APARATUR’ antar jemput pelayanan Kecamatan Medan Barat untuk warga.

Dimana melalui Chat Center 081362394135 pihak Kecamatan Medan Barat memberikan layanan gratis antar jemput urusan warga. “Kita dukung program ini, ini merupakan terobosan baru dan sangat bagus mudah mudahan terealisasi dengan baik. Bahkan kita harapkan juga Kecamatan yang lain di Kota Medan dapat memberikan layanan yang sama,” harap Reza.

Sebelumnya masih diacara Sosper, Camat Medan Barat Hendra Syahputra telah mensosialisasikan program APARATUR di Kecamatan Medan Barat. Dikatakan Hendra, sejak 1 Mei 2025 lalu pihaknya telah membuka layanan antar jemput urusan warga. Dan saat ini menurutnya sudah ada puluhan Chat WhatsApp yang mereka terima dan aspirasi warga itu sedang proses.

Dijelaskan Hendra, bila ada warga yang membutuhkan pelayanan urusan yang berhubungan dengan pelayanan publik. Pihaknya siap jemput ke rumah warga dan membawa berkas. “Layanan itu bermacam macam. Baik itu soal banjir dan lampu padam serta keluhan lain semua kita tampung dan akan kita tindaklanjuti,” terang Hendra.

Seperti diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta.

Hadir saat acara sosper Camat Medan Barat Hendra Syahputra, Lurah Karang Berombak Ahmad Fauzi Nasution, mewakili Disdukcapil Medan Ahmad Fauzan, para Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *