Inimedan.com-Medan. | Seiring program Walikota Medan Rico Tri Putra Waas melalui UHC Premium. Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb Bd dorong seluruh Puskesmas di Kota Medan supaya lebih ekstra memberikan pelayanan kesehatan yang prima di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (11/5/2025) pagi.
Menurut Modesta, untuk mensukseskan program UHC Premium tersebut Dinas Kesehatan dan Puskesmas harus lebih meningkatkan pelayanan kesehatan. Seperti harus mendatangi warga Lansia dan Disabilitas memberikan pelayanan kesehatan yang prima.
“Bukan sifat menunggu tapi jemput bola. Dan melakukan survei secara berkala, ” ujar Modesta asal politisi Golkar ini.
Ditambahkan Modesta yang saat ini di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan itu. Puskesmas juga harus mampu melayani warga berobat ketika Rumah Sakit (RS) penuh. “Sama halnya pihak RS harus tanggap dan cepat dan lebih informatif,” imbuhnya.
Begitu juga soal pelayanan di Poyandu. Dinas Kesehatan harus lebih mensuport Puskesmas guna memaksimalkan pelayanan Puskesmas melalui Posyandu. “Melalui Posyandu balita dan lansia,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri
Selanjutnya Modesta Marpaung kembali memggelar Sosper yang sama yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Suluh Ujung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (11/5/2025) sore.
Di dua tempat sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. *di#