Inimedan.com-Lubukpakam | Jam menunjukkan pukul 16.00 WIB. Di ruang pelayanan administrasi kependudukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Lubuk Pakam, Esekiel Sembiring masih menunggu nomor antreannya dipanggil. Padahal, warga Desa Gunung Meriah, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang itu telah tiba sejak pukul 11.00 WIB setelah menempuh perjalanan sekitar dua setengah jam.
Kepada Ketua DPD LSM SEPAK Sumatera Utara, Rinaldi, yang melakukan pemantauan dan wawancara langsung di lokasi pada Rabu (1/7/2026), Esekiel mengatakan kedatangannya untuk mengurus akta perkawinan sekaligus Kartu Keluarga (KK).
Sebelum menuju Lubuk Pakam, ia mengaku sempat menanyakan kemungkinan mengurus dokumen tersebut melalui pemerintah kecamatan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pengurusan akta perkawinan harus dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Perjalanan selama sekitar 2,5 jam ternyata belum menjadi akhir dari proses yang harus dijalani. Hingga sore hari, Esekiel mengaku belum memperoleh pelayanan.
“Harapan saya pelayanannya bisa lebih cepat. Kasihan masyarakat yang datang dari jauh,” ujar Esekiel.
Cerita serupa datang dari Marcel, warga Deli Tua. Ia tiba di MPP sekitar pukul 12.00 WIB untuk mengurus Kartu Keluarga. Pelayanannya baru selesai sekitar pukul 17.00 WIB, atau setelah menunggu sekitar lima jam. Meski proses pengurusan telah selesai, Marcel mengaku Kartu Keluarga yang diurusnya dijadwalkan baru dapat diambil pada 6 Juli 2026.
DPD LSM SEPAK Sumatera Utara mencatat bahwa berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui media sosial Instagram resmi Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, standar waktu penyelesaian layanan Kartu Keluarga disebutkan berkisar 3 sampai 4 jam kerja, sepanjang persyaratan telah dinyatakan lengkap.
Oleh karena itu, perbedaan antara informasi standar layanan yang dipublikasikan dengan pengalaman yang dialami sebagian warga di lapangan dinilai perlu memperoleh penjelasan dari penyelenggara pelayanan. DPD LSM SEPAK Sumatera Utara menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang mengenai lamanya waktu tunggu pelayanan serta mekanisme penyelesaian dan penyerahan dokumen Kartu Keluarga.
“Bagi masyarakat yang datang dari wilayah yang cukup jauh, waktu tempuh menuju pusat pelayanan tentu menjadi beban tersendiri. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara informasi standar pelayanan yang dipublikasikan dengan kondisi yang dialami masyarakat, hal tersebut penting dijelaskan agar publik memperoleh kepastian dan pemahaman yang utuh,” kata Rinaldi.
DPD LSM SEPAK Sumatera Utara menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Deli Serdang.*di#



