Bansos Covid-19 Ambil Korban, Mensos Jadi Tersangka

inimedan.com.-Jakarta.
Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 akhirnya ambil korban. Menteri Sosial Juliari P Batubara adalah salah satu korbannya, menyusul keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, dimana Satu diantaranya adalah Mensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan kasus ini bermula adanya pengadaan Bansos penanganan Covid berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam dua periode.
Terkait pengadaan paket sembako ini, Julian menunjuk dua pejabat di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pelaksanaan proyek dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dinihari.
Fee disetorkan para rekanan kepada Matheus. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.
“Selanjutnya oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM (Ardian I M), HS  (Harry Sidabuke) dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS,” kata Firli.
Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan diduga diketahui Menteri Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya  diberikan secara tunai oleh  Matheus kepada Juliari melalui Adi sebesar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Helvy N, dua orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” kata Firli.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yakni, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, Andi Wahyono, Ardian, dan Harry Sidabuke.
Juliari, Matheus dan Andi ditetapkan sebagai penerima suap.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah  diubah dengan  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Uk).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *