
Inimedan.com-Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan perlunya amandemen ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Langkah ini dinilai penting untuk menghadapi tantangan baru di era ekonomi digital, terutama maraknya praktik dominasi berbasis data dan algoritma.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, revisi regulasi ini menjadi langkah strategis agar hukum persaingan usaha Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya yang diterima via Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Jumat (7/11/2025).
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI Kamis (6/11/2025), Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menekankan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan baru di era ekonomi digital, terutama dalam mencegah dan menangani fenomena algorithmic collusion atau kolusi
algoritma.
Ketua KPPU, revisi undang-undang ini sangat penting agar Indonesia memiliki landasan hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi
dan model bisnis modern.
“Bentuk-bentuk dominasi pasar baru, seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI), tidak lagi bisa dijangkau dengan instrumen hukum lama,” ucapnya
Dikatakannya, kolusi algoritma kini dapat terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, ketika sistem harga otomatis saling menyesuaikan melalui pemantauan algoritmik. “Akibatnya harga pasar bisa seragam tanpa ada pertemuan, dan ini sulit dibuktikan secara hukum,” jelasnya.
KPPU menilai, tanpa reformasi hukum yang adaptif, potensi penyalahgunaan data dan algoritma dapat menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, dan mengunci konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik.
Karena itu, lembaga ini mengusulkan perluasan definisi “pasar bersangkutan” atau “penyalahgunaan posisi dominan” agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.
Selain itu, KPPU mendorong penguatan sistem pembuktian dalam perkara persaingan usaha melalui pengakuan terhadap indirect evidence atau bukti tidak langsung berupa data ekonomi dan komunikasi digital. Langkah ini penting untuk menyesuaikan penegakan hukum dengan karakteristik kasus di pasar digital yang sering kali bersifat nonkonvensional.
Isu mendesak lain yang perlu menjadi prioritas adalah pengaturan aspek kesekretariatan, kepegawaian, maupun mekanisme penegakan hukum, agar posisi KPPU sebagai lembaga independen di bawah rumpun eksekutif memiliki struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif.
Khususnya melalui pemisahan fungsi yang jelas antara organ administratif dan organ fungsional. Serta pentingnya keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi sebagai bentuk nyata dari desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelayanan publik.
Dengan demikian, penegakan hukum persaingan usaha dapat dilakukan secara lebih merata, responsif, dan sesuai dengan dinamika ekonomi daerah.
Dari sisi kelembagaan, KPPU menilai penting adanya penguatan sistem birokrasi dan desentralisasi, termasuk pembentukan kantor perwakilan di tingkat provinsi untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah.
“Amandemen ini bukan hanya soal regulasi, tapi arah besar kebijakan ekonomi nasional. Daya saing bangsa ke depan ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka,” jelas Fanshurullah yang akrab disapa Ifan.
Ia juga mengutip pandangan pemenang Nobel Ekonomi 2025, Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt, yang menekankan pentingnya hubungan antara inovasi, persaingan, dan pertumbuhan ekonomi.
KPPU yakin, reformasi hukum persaingan usaha akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk naik kelas, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, tapi kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global,” tegas Ifan.*ely/r#

