Inimedan.com-Medan | DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna lanjutan terkait dengan agenda rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran 2025, Kamis (30/7/2026).
Di rapat paripurna lanjutan. Pimpinan DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) melakukan pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprovsu tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna lanjutan tentunya berhubungan dengan rapat paripurna DPRD Sumut, di Selasa (21/7/2026) lalu. Saat itu, Fraksi-Fraksi DPRD Sumut di dalam pendapat akhirnya telah menerima dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprovsu tahun anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pengambilan keputusan dilanjutkan dengan penandatangan konsep keputusan bersama antara Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, SH, MKN, Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto, Ihwan Ritonga, SE, MM, Ricky Anthony, SH, H. Salman Alfarisi, Lc, MA dan Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprovsu tahun anggaran 2025.
Di rapat paripurna itu. Dalam sambutannya, Gubsu Bobby Afif mengatakan pengambilan keputusan bersama dan persetujuan bersama antara Pemprovsu dan DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprovsu tahun anggaran 2025 sangat penting.
“Keputusan ini sangat penting bagi Pemprovsu sehingga Pemprovsu dapat menyusun P-APBD tahun anggaran 2026 dan APBD tahun anggaran 2027,”tegasnya.
Gubsu Bobby menyatakan kolaborasi eksekutif dan legislatif bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Sumut.
“Tugas kita ke depan untuk mewujudkan Sumut yang unggul dan berkelanjutan,”ujarnya. *Fajaruddin Batubara#



