Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Sosialisasi Keimigrasian Bagi Penyelenggara Haji/Umrah di Kota Tebing Tinggi 

Inimedan.com-P. Siantar   | Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan paspor secara benar, serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Gelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian, dengan tema “Cegah TPPO/TPPM Bagi Pengguna Paspor untuk Ibadah Haji/Umrah” Kamis ( 2/7/ 2026), bertempat Lims Hotel, Kota Tebing Tinggi.

Kegiatan dihadiri perwakilan pengurus travel penyelenggara perjalanan ibadah umrah, serta dilaksanakan bersinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah Kota Tebing Tinggi, sebagai bentuk kolaborasi antarinstansi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan paspor sesuai ketentuan serta pencegahan TPPO dan TPPM.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mengenai ketentuan keimigrasian, prosedur penggunaan paspor untuk keperluan ibadah haji dan umrah, serta berbagai modus yang kerap digunakan oleh pelaku TPPO dan TPPM dalam merekrut korban dengan kedok keberangkatan ibadah maupun pekerjaan di luar negeri.

Selain itu, peserta juga diberikan informasi mengenai langkah-langkah pencegahan, agar tidak menjadi korban maupun terlibat dalam praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab sehingga peserta dapat memahami risiko penyalahgunaan dokumen perjalanan serta pentingnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Diharapkan, para pengurus travel umrah dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, kepada masyarakat dan turut mengawasi agar proses keberangkatan jemaah berlangsung secara aman, legal, dan sesuai prosedur.

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Ahmad Arif Hiya, selaku Ketua Panitia kegiatan, dalam rilisnya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan paspor sesuai peruntukannya, khususnya untuk ibadah haji dan umrah. Sinergi antara Kantor Imigrasi, Kementerian Haji dan Umrah Kota Tebing Tinggi, serta para penyelenggara perjalanan ibadah umrah merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus keberangkatan ke luar negeri yang tidak sesuai
prosedur dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur yang resmi,” ujar Ahmad Arif Hiya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui edukasi dan pencegahan sejak dini terhadap berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan program Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, yaitu “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menempatkan pelayanan, perlindungan, dan kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat sebagai prioritas utama.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai penggunaan paspor dan prosedur keberangkatan ke luar negeri yang sesuai dengan ketentuan. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Imigrasi tidak hanya memberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga hadir memberikan edukasi, perlindungan, dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” ujar Benyamin Kali Patembal Harahap.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini juga merupakan implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya pada Program Aksi Nomor 4, yaitu memperkuat edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.

Sinergi antara Kantor Imigrasi, Kementerian Haji dan Umrah Kota Tebing Tinggi, dan para penyelenggara perjalanan ibadah umrah diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan serta menekan potensi terjadinya TPPO dan TPPM.

Melalui kegiatan ini , terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, harap Kakanim Benyamin.

Dengan meningkatnya pemahaman mengenai aturan keimigrasian serta bahaya TPPO dan TPPM, masyarakat diharapkan dapat melaksanakan perjalanan ke luar negeri, khususnya untuk ibadah haji dan umrah, secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *net#

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *