Jual Beli Jabatan, Bupati Simalungun Tidak Mengenal Junita Damanik

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simalungun, Akbar Putra Siregar.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simalungun, Akbar Putra Siregar. *foto/IMC/ist#

Inimedan.com-Simalungun   | Beredarnya pemberitaan di Media Online tentang dugaan adanya praktik penipuan sekaligus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, menyertakan nama Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, yang dicatut dalam rangkaian peristiwa  sehingga memicu perhatian luas masyarakat hingga ke ranah media sosial.

Berdasarkan isi laporan yang dimuat salah satu media online, pusat permasalahan tertuju pada sosok seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Junita Damanik, bertugas di Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, dan disebut-sebut melakukan tindakan tercela di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.

Modus yang dijalankan cukup sistematis: Junita dikabarkan mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan berbagai pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Simalungun dan menyatakan memiliki kedekatan dengan Bupati H. Anton Achmad Saragih.

Klaim kedekatan inilah yang diduga dijadikan alat meyakinkan sejumlah pihak. Dengan berbekal nama besar kepala daerah, Junita menawarkan jabatan strategis di lingkungan kesehatan, khususnya posisi Kepala Puskesmas.

Dalam transaksi yang terjadi, nilai uang yang diminta disebutkan mencapai angka Rp60 juta, jumlah yang dinilai besar dan memperberat dugaan adanya praktik jual beli jabatan yang nyata.

Menanggapi kabar yang menyeret nama Bupati, Pemerintah Kabupaten Simalungun merespons lewat pernyataan resmi yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simalungun, Akbar Putra Siregar, Rabu (17/6/2026).

“Dari hasil komunikasi dengan Bupati Simalungun terkait pemberitaan itu, Bupati menyampaikan bahwa beliau tidak mengenal siapa Junita Damanik. Jadi masalah itu biar Inspektorat yang menyelesaikan,” ujar orang nomor satu ditano Habonaron do Bona.

Plt.Kominfo menegaskan dengan pernyataan yang lugas: “Bupati Simalungun tidak mengenal siapa itu Junita Damanik, apakah dia itu ASN atau apa pun, aku tidak mengenal dia.”

Akbar menjelaskan, Bupati telah menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada aparat berwenang dan Inspektorat Kabupaten Simalungun. Hal ini dilakukan guna menjamin pemeriksaan berjalan objektif, mendalam, dan sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Hingga kini, langkah penegakan kejelasan fakta terus berjalan. Inspektorat Kabupaten Simalungun telah menyusun dan menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Junita Damanik. Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan seluruh bukti, keterangan saksi, serta fakta yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum maupun administratif selanjutnya.

“Jadwal pemeriksaan kepada Junita Damanik telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun, bagaimana hasilnya baru akan dilakukan tindakan.

Dugaan jual beli jabatan ini juga melebar menjadi perbincangan hangat di berbagai akun media sosial, terutama Facebook. Warganet turut berkomentar beragam, mulai dari rasa kaget, kekhawatiran, hingga seruan agar kasus ini tidak berhenti sekadar menjadi berita sesaat.

Sebagian besar pengguna media sosial berharap dugaan penipuan dan jual beli jabatan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya melalui proses hukum yang terbuka, transparan, dan ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum. *net#

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *