BPK: Blacklist Kontraktor Pasar Kampung Lalang

Inimedan.com-Medan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyarankan kontraktor pembangunan Pasar Kampung Lalang, PT. Budi Mangun KSO, agar diblacklist.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BPK Perwakilan Sumut, V.M Ambar Wahyuni, saat pertemuan dengan Komisi C DPRD Medan yang dipimpin Boydo HK Panjaitan, didampingi anggota Mulia Asri Rambe, Senin (18/2) di Gedung BPK-RI Perwakilan Sumut, di Jalan Imam Bonjol Medan .

“Persoalan Kampung Lalang paling rumit.Sejak kontrak berjalan ditahun 2016 kontrak tidak pernah diperbaiki. Saya sarankan diblacklist saja,” kata  Ambar.

Ia mengatakan banyak permasalahan dalam pembangunan Pasar Kampung Lalang ini. Dan BPK -RI sendiri menemukan ketidakberesan dari sejak awal.“Kontraktor tidak pernah menyerahkan data laporan harian, mingguan, bulanan serta backup data pengerjaan. Bagaimana menyakini proyek ini benar, jika kontraktor tidak membuat laporan,” ucap Ambar.

Sementara itu terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Ambar menegaskan bahwa LHP BPK tersebut sudah final dan mengikat.“Temuan BPK dalam LHP itu terjadi pada adendum ke 3 dan 4, dimana adendum itu tidak memiliki alasan. Jadi untuk denda sebesar Rp 3,1 miliar sudah final,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo H.K Panjaitan, meminta bangunan Pasar Kampung Lalang yang secara fisik pembangunannya sudah selesai, bisa dimanfaatkan dengan menggunakan sistem PHO (Provisional Hand Over).

“Kita sudah berjanji dengan pedagang agar pasar itu bisa digunakan akhir Februari ini.Karena persoalan ini hampir tiga tahun tidak tuntas, sehingga kami selalu ditagih pedagang. Bagaimanapun ini menyangkut perut dan kehidupan pedagang, sehingga kami terus berjuang,” ucap Boydo.

.Politisi PDI Perjuangan itu tegas menyatakan bahwa selama ini pihaknya juga merasa dilecehkan oleh kontraktor karena selalu mengutus perwakilan, sehingga sulit mengetahui persoalan yang sebenarnya.

“Berulang kali persoalan ini kami terima termasuk dari pihak kontraktor yang mengadu untuk penurunan denda, tapi pimpinan perusahaan tidak pernah hadir, selalu saja perwakilan yang hadir. Kami merasa sangat diremehkan dan dilecehkan,,” tegas Boydo.

Pada kesempatan itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar, menyampaikan ada sejumlah kendala dalam proses penilaian fisik Pasar Kampung Lalang, sehingga tim penilai tidak bisa memberikan penilaian terhadap sejumlah asset di Pasar Kampung Lalang.

“Ada masalah dalam proses mem-PHO-kan dimana kami mengalami kendala dalam menilai sejumlah item di sana. Kami sudah datangkan tim tenaga ahli, tapi kesulitan juga karena tidak ada data-datanya, contohnya sumur dimana. Jadi kami menunggu sampai batas akhir Februari ini. Jika tidak, putus kontrak,” kata Benny.

Ia mengatakan kontraktor PT. Budi Mangun KSO sampai saat ini belum mau menyerahkan laporan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR). (di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *