Bupati Langkat Himbau Penyediaan Ruang Menyusui di Semua Perkantoran

Foto :Bupati Langkat, Terbit Rencana, Pa
Inimedan.com – Langkat
     Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghimbau seluruh instansi agar menyediakan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran, milik pemerintah daerah dan swasta. Hal itu disampaikan Bupati melalui Sekdakab Langkat, Dr. H. Indra Salahudin, MKes,MM di ruang kerjanya, di Stabat, Rabu (2/9/2020).
     Himbauan ini, kata Sekda, ditunjukkan kepada kepala perangkat daerah Kabupaten Langkat serta Direktur RSU, Klinik Pratama pemerintah dan swasta, Pimpinan dan Direktur perusahaan dan penanggung jawab tempat sarana umum di wilayah Kabupaten Langkat.
     “Hal ini dilakukan dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian  Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Selain itu, sehubungan dengan pelaporan aksi HAM B. 08 tahun 2020.
     Lebih lanjut Sekda juga meminta, pelaksanaannya segera  berjalan dengan efektif dan sebaik – baiknya sesuai spesifikasi kekelengkapan yang dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati Langkat, yakni Surat Edaran dukungan pemberian ASI eksklusif dalam menyukseskan program kesehatan pemberian ASI eksklusif bagi bayi sampai usia 6 (enam) bulan.
     ” Ya sebagaimana yabg diamanatkan  pasal 128 UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” sebutnya.
      Lebih lanjut Bupati juga menghimbau  penyediaan ruang khusus dengan spesifikasi dan kelengkapan, dengan ukuran paling sempit 3×4 M, pintu yang mudah di operasikan, lantai keramik/semen/karpet, memiliki fentilasi dan penerangan yang cukup serta bebas dari potensi bahaya dan polusi.
      ” Selain itu, lingkungannya tenang, dengan kelembaban bekisar antara 30-50 persen serta adanya kursi dengan sandaran untuk memerah ASI, tersedianya westafel dan perlengkapan pembersih serta lokasi yang mudah diakses para penggunanya dan tersedianya tempat penyimpanan ASI bagi SKPD, unit kerja, perusahaan, instansi pertikal yang berada dalam sebuah komplek,” ujarnya.
     Kemudian, menyediakan peralatan pendukung lainnya,  antara lain seperti meja tulis, lemari penyimpanan alat waslap, bantal penumpang saat menyusui, dispenser atau peralatan lain sesuai kemampuan secara bertahap. Bahkan, menunjuk dan menetapkan penanggung jawab ruang ASI, yang akan menjamin pelaksanaan menyusui/memerah ASI bagi ibu menyusui.
     Untuk itu, harus disosialisasikan keberadaan dan penggunaan ruang ASI tersebut, sehingga bisa bermanfaat.Selain itu, memberikan waktu yang cukup, bagi ibu menyusui untuk melaksanakan pemberian ASI ekslusif, paling tidak dua sampai tiga jam sekali.
     ” Nah, bagi SKPD yang mempunyai UPTD agar mengimplementasikan pula didalam instasi UPTD yang menjadi kewenangan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada,” terangnya.
     Sosialisasi ini dilaksanakan  berdasarkan surat edaran Bupati Langkat No: 440-725/KESMAS/tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tentang Dukungan Pemberian ASI Susu Ibu Eksklusif serta  No: 180-1281/Huk/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Dukungan Untuk Pelaksanaan Aksi HAM Pemkab Langkat tahun 2020.
Penulis : Budi Zulkifli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *