UMK Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 Sebesar Rp.2.731.150,40. Naik 6,46 %

Inimedan.com-Tebing Tinggi.

Kadisnaker Tebing Tinggi Ir.Iboy Hutapea mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebing Tinggi Tahun 2023, dalam press release di Gedung Aula Lantai IV Pemko Tebing Tinggi Jl. Dr. Soetomo Kota Tebing Tinggi, Selasa (27/12/2022) sekira pukul 09.30 wib.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang memutuskan bahwa UMK Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).

UMK Kota Tebingtinggi tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp.2.731.150,40. tersebut, mengalami kenaikan sebesar Rp.165.726,39, atau kenaikan 6,46 %. Dari UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2022 sebesar Rp. 2.565. 424,01.

Dikatakan Kadisnaker bahwa UMK tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Perusahaan yang mampu membayar upah diatas UMK Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Hadir dalam kegiatan itu PJ. Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.Si, Plt. Sekdako  Drs. Bambang Sudaryono, Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kasat Intelkam AKP Suparmen, Sekretaris PN T. Maharaja, Danramil 13 Kapten Inf. Yudi Candra Gurning, Kejaksaan diwakili oleh Aplin Zebua, Ketua APINDO  Ir. H. Syafriudi Satryo, Ketua SBSI Binter Gultom, Ketua SPSI Ibrahim, BPJS Kesehatan Yudi Ismawan.

PJ. Walikota Tebing Tinggi dalam sambutanya  mengatakan Pemko  Tebing Tinggi akan terus melakukan monitoring kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Tebing Tinggi untuk mengoptimalkan gaji terhadap pekerja maupun buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Mudah-mudahan dengan penetapan UMK terbaru, bisa membantu perekonomian teman – teman kita yang bekerja di Kota Tebing Tinggi, katanya.

Sedang Ketua APINDO Tebing Tinggi Ir.H.Syafriudi Satryo mengatakan sangat menghormati kebijakan Pemerintah dalam melakukan penetapan UMK terbaru untuk di Kota Tebing Tinggi. Dan kami mengutamakan kelangsungan penghasilan dari pekerja maupun buruh.

Juga dukatakanya bahwa krisis ekonomi global jauh lebih memprihatinkan dari Pandemi Covid19 dimana banyak pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan sehingga kami setuju untuk menunggu hasil riset terkait uji materi kelayakan UMK terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Utara terhadap Kota Tebing Tinggi.

Mari kita sama – sama mencari solusinya dalam menghadapi krisis ekonomi global supaya buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi bisa tetap bekerja dengan baik dan dengan upah minimum yang telah ditentukan oleh Pemerintah, ujar Pak Udi.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *