Firli Tetap Copot Direktur Penyelidikan KPK

Foto Gedung KPK

inimedan.com-Jakarta.

Walaupun sudah ada arahan dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo serta munculnya kritik dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas. Ternyata Ketua KPK Firli Bahuri tetap bersikukuh mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidik KPK.

“Firli ini selalu janggal dalam bersikap. Padahal masa tugas Endar kan belum selesai. Apalagi institusi asal tetap memerintahkan agar berada di KPK,” ujar Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Feri mengatakan sikap Firli ini bisa munculkan pikiran negatif. Feri menyebut Firli bisa dituding memanfaatkan kewenangannya karena pencopotan Brigjen Endar.

“Jangan sampai sikap Firli dikaitkan dengan penolakan Endar menangani kasus-kasus tertentu, karena tidak cukup alat bukti. Sehingga Firli dapat dituduh memanfaatkan kewenangannya untuk memaksakan perkara yang tidak ingin ditangani Endar karena kurangnya alat bukti, terutama kasus-kasus yang bersentuhan dengan politik,” tegasnya.

Diketahui, pencopotan Brigjen Endar ini tertuang dalam dokumen resmi Sekjen KPK. Endar disebut telah selesai menjalani tugasnya di KPK.

“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4/2023).

detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Seperti yang ditulis detik.com, Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya.

“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” tambahnya. *di/detik.com#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *