Inimedan.com – Langkat.
Puluhan anggota Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingei (KTLKB) melakukan aksi gotong royong untuk memasang 5 plank di 5 titik yang ada di lahan garapan KTLKB, di Pasar 11- 12 Kwala Bingei, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Kamis (9/11/2023), yang notabene adalah bekas lahan eks PTP IX yang sudah ditegaskan menjadi objek landreform milik 136 orang dari anggota KTLKB, yang dilindungi oleh UU Darurat No.8 Tahun 1954 atau Peperti No.2 Tahun 1960.
Awalnya pemasangan plank tersebut sempat di warnai dengan aksi protes segelintir pihak lain yang mengaku sebagai penggarap, namun beruntung tidak terjadi apa- apa sampai aksi gotong- royong itu selesai dilaksanakan.
“Bagaimana mereka mau marah dan protes, sebab mereka tidak memiliki alas hak yang jelas, sedangkan pihak kami semuanya ada alas haknya yang lengkap,” ujar Ketua KTLKB, Toprayetno kepada para wartawan, didampingi sekretarisnya, Herman.
Selanjutnya, Toprayetno yang akrab di sapa Yetno itu pun menjelaskan tentang tanah seluas 119, 7236 ha itu yang pada awalnya berdasarkan Historis Acta van Elgendom Desa Qwala Bingei en Medan Nomor : 17 WL, Persil 1407 adalah atas nama WI Samuel de Mayer F tertanggal 26 September 1938, namun tanah tersebut kemudian menjadi tanah bekas lahan PTP IX yang telah menjadi objek landreform milik 136 orang anggota KTLKB.
“Saat ini paling tidak 90 persen sudah sah menjadi milik KTLKB, karena sudah keluar dari HGU dan kami juga sudah bergerak sesuai dengan mekanisme dan prosedur aturan yang berlaku. Artinya, dari A sampai Z sudah kami lalui. Jadi, wajar kalau dokumen kami lengkap, “jelasnya.
Kelengkapan lainnya berupa Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-12/L/I/84 Tanggal 03 Februari 1984 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara seluas 119,7236 ha tanah kering kepada 136 orang petani yang diperjelas dengan peta Kadastral Nomor : 00003 Berkas : 10312/2023 Kode Isian : 12.01.37.08 dengan Metode Ukur : Auto Survey Digital Theodolit Auto Kadastral/ Perare BPN RI, 0002 : 162/2023 Tgl. 06/07/2023 Nomor GU : 768192/2023 Nomor Lembar : 47.151.271-01-7/E2.
Selain itu ada SK Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan Areal PTP. IX No. 09/TPTGA-IX/L/1984 tanggal 18 Oktober 1984 yang menyatakan bahwa tanah seluas 119, 7236 ha yang terletak di Pasar 11-12 Kwala Bingei di keluarkan dari areal HGU PTP IX dan segera diberikan kepada petani penggarap. Serta Surat Direktur Utama PTP IX No. 22.4/121/III/85 tanggal 8 Maret 1985 kepada Administratur Kebun Kwala Bingei tentang Pelepasan Lahan 119, 7236 ha. Berikut Surat Direktur Utama PTP. IX No. 9.Dir/X/1304/1996 tanggal 15 April 1996 tentang Tapak Batas Areal Eks PTP IX kepada Legimin B cs terkait lahan 119,7236 ha di Kwala Bingei, dan Surat Direktur Operasional PTPN II No. 20/X/266/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Lahan Seluas 119,7236 ha Merupakan Tanah di Luar Eks Lahan PTPN II Kebun Kwala Bingei,”imbuh Toprayetno.*doel#