
Inimedan.com-Tapteng | Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Mahmud Efendi memfasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat Sirandorung dengan PT. Nauli Sawit dan hasilkan 4 (empat) poin Kesepakatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Sirandorung, Sabtu (26/07/2025).
Dalam sambutannya Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi menyampaikan, Saya bersama Bupati Bapak Masinton Pasaribu, SH, MH berkomitmen menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit. Kita harus melaksanakan kesepakatan sesuai aturan yang berlaku, menurut Undang-Undang.
“Pada pertemuan ini, kami berharap dari pelaku usaha maupun masyarakat yang hadir harus tetap melaksanakan aturan itu sehingga kita menemukan solusi,” ucapnya.
Selain itu Kami juga berharap permasalahan yang dari tahun ke tahun ini, menjadi Pekerjaan Rumah bagi para Forkopimda Kabupaten Tapteng ataupun Forkopimcam yang hadir disini dapat diselesaikan. Untuk itu kita harus senantiasa melakukan hal-hal yang terbaik untuk menemukan solusi.
Selanjutnya Wakil Bupati Tapteng menegaskan, pada hari ini kita telah menemukan kesepakatan bersama antara pihak pengusaha PT. Nauli Sawit dengan masyarakat yang telah dituangkan dalam 4 (empat) poin kesepakatan.
“kita telah tanda tangani bersama dan saya juga telah menandatanganinya. Kita berharap kesepakatan ini dilaksanakan dan dipenuhi oleh masyarakat dan
PT. Nauli Sawit,” tegas Wakil Bupati.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati mengucapkan terima kasih kepada kepada masyarakat dan pihak perusahaan PT. Nauli Sawit yang bersama-sama telah menandatangani kesepakatan bersama.
Adapun 4 (empat) poin Berita Acara hasil mediasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit, antara lain :
1. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT. Nauli Sawit yang telah diterbitkan oleh Pemerintah pada kesempatan pertama sebelum tanggal 24 September 2025.
2. Terkait dengan kewajiban Plasma, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yaitu 20% dari luas HGU, yang dikuasai oleh PT. Nauli Sawit, skema pelaksanaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
3. Terkait data lahan masyarakat yang diduga belum diganti rugi oleh PT Nauli Sawit dan telah diserahkan kepada Pemerintah selanjutnya akan cross check/verifikasi oleh Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah.
4. Masyarakat menyerahkan alas hak kepemilikan lahan yang diduga belum diganti rugi PT. Nauli Sawit kepada Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah paling lambat pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri mewakili Polres Tapteng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng, Kepala Dinas DPMPPTSP Kabupaten Tapteng, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapteng, Kepada Dinas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapteng, mewakili Dinas PUPR Kabupaten Tapteng, Kepala Bappeda Kabupaten Tapteng, Kepala BPKPAD Kabupaten Tapteng, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Tapteng, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tapteng Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Danramil Manduamas, Kapolsek Manduamas, Direktur Utama PT. Nauli Sawit, Kabag LUP dan Pers PT. Nauli Sawit, KTU PT. Nauli Sawit, serta masyarakat yang berdampak dari PT. Nauli Sawit.*Tetty#