
Ini medan.com-Medan | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait persaingan usaha, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.
Kunjungan silaturahmi yang dilakukan di Kantor Kejati Sumut, Kamis (4/9/2025), dipimpin oleh Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, didampingi Kabid Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia, Kabag Administrasi Devi L. Siadari, serta Staf Administrasi Dewi Konny Sibarani.
Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum., didampingi Asisten Intelijen Andri Ridwan, SH, MH di Kantor Kejati Sumut.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPPU dan Kejaksaan Agung yang ditandatangani pada Februari 2024. MoU tersebut bertujuan memperkuat kerja sama penegakan hukum persaingan usaha dan pemberantasan kartel melalui koordinasi dalam penanganan perkara, pelatihan bersama, serta penguatan kerja sama di daerah.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu mencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.
Ridho menyebut KPPU melihat pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang sangat rentan terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat. “Melalui kerja sama dengan Kejati, kami berharap pengawasan dapat dilakukan lebih komprehensif, sehingga tender-tender yang ada benar-benar menghasilkan pemenang yang kompeten, transparan, dan memberikan nilai terbaik bagi masyarakat,” ujar Ridho.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, menekankan pentingnya sinergi dalam mencegah praktik curang dalam tender. “Banyak tender yang pemenangnya berada di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dampaknya, banyak pekerjaan yang kualitasnya buruk atau bahkan tidak tuntas. Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar ke depan proses pengadaan lebih sehat dan tidak merugikan masyarakat,” jelas Harli.
Harli juga mengharapkan agar implementasi di tingkat Sumut dapat diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPPU Kanwil I dan Kejati Sumut.
Sehingga pengawasan dan pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat dapat lebih efektif, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan pembangunan ekonomi yang berkualitas di Sumatera Utara. * ely/r#