Ketua KPPU Sambangi IMIP Morowali, Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat

Komisi Pengawasan Persidangan Usaha ( KPPU), M Fanshurullah menyambangi Kawasan Indonesia Industri Park
Komisi Pengawasan Persidangan Usaha ( KPPU), M Fanshurullah menyambangi Kawasan Indonesia Industri Park. *Foto/IMC/Ist#

Ini medan.con- Jakarta  | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah (Sulteng), guna melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) itu sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam siaran pers yang diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Senin (19/1/2026), menyebutkan bahwa kunjungan tersebut merupakan respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan, khususnya di sektor kepelabuhanan dan pertambangan.

“Kunjungan ini juga menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang sebelumnya diangkat oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI,” ujarnya.

Menurut KPPU, kawasan industri terintegrasi seperti IMIP yang mencakup kegiatan pertambangan, pengolahan mineral, hingga layanan kepelabuhanan memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat.

Struktur usaha yang saling terhubung dinilai berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, maupun penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung logistik, melainkan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan.

“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” tegas Fanshurullah.

Ia menjelaskan, di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.

Selain sektor kepelabuhanan, KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru dapat menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” ujar Ketua KPPU.

Dalam kegiatan tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang berpotensi menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

Sebagai langkah preventif, KPPU juga mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha guna memitigasi risiko pelanggaran sejak dini.
Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik.

KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing*ely/r#

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *