
Inimedan. com-Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungannya terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Siaran dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU yang diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan Kamis ( 5/3/2026)
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada Senin (2/3/2026) di Kantor Kemendes PDT, Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam kesempatan itu, Menteri Desa dan PDT memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di wilayah perdesaan setelah Kopdes mulai berjalan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang tumbuh bagi koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal serta memperkuat peran koperasi dalam struktur perekonomian desa. “Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” ujar Yandri.
Ketua KPPU menegaskan bahwa dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel nasional sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi yang cukup. Selama 25 tahun menjalankan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta melakukan tiga kali penegakan hukum terkait sektor ritel modern.
Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), serta kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil. Tindak lanjut dari rekomendasi itu diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 yang mengatur izin lokasi serta izin usaha oleh pemerintah daerah.
Namun dalam implementasinya, regulasi tersebut dinilai belum berjalan efektif karena belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan di tingkat pemerintah daerah serta belum didukung mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.
KPPU juga menegaskan kesiapan untuk terlibat aktif memastikan kebijakan penguatan koperasi desa berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.
Secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani kepentingan anggotanya.
KPPU juga memberikan masukan agar pendirian koperasi desa mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat, sehingga koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa.
Anggota KPPU Hilman Pujana yang turut hadir menambahkan bahwa perlu ada penegasan apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra dalam ekosistem usaha yang ada.
Menurutnya, jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk memperkuat rantai pasok produk lokal, maka koperasi akan berperan sebagai komplementer dari ekosistem usaha yang sudah ada dan tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern.
Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengusulkan agar segera dilakukan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kementerian Perdagangan, Kemendes PDT, serta KPPU.
Koordinasi lintas sektor tersebut dinilai penting guna memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan.
Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT ini menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. KPPU juga menyatakan siap terus memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, serta pengawasan untuk menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa.*ely/r#
