Nurhadi  : Pengerusakan Tanaman Sawit Miliknya Atas Perintah Pangulu

Sawit yang dirusak oknum Gamot atas perintah Pangulu (Kepala Desa).
Sawit yang dirusak oknum Gamot atas perintah Pangulu (Kepala Desa). *foto/IMC/ist#

Inimedan. com – Simalungun  | Penduduk Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, Nurhadi (53) minta Polres Simalungun memproses dalang pengerusakan tanaman keras jenis kelapa sawit seluas 15 rante,  diperkirakan 80 pohon sawit.

Hal tersebut disampaikan Nurhadi kepada Media bersama beberapa rekannya, di Pematangsiantar, Senin (6/04/2026).

Pengerusakan sawit miliknya itu pada 11 Februari 2026 oleh beberapa kepala Dusun (gamot) setempat, jelas Nurhadi.

Anehnya, kata Nurhadi, pengerusakan yang dilakukan oleh beberapa kepala dusun seakan di dukung Pangulu (Kepala Desa), terbukti saat pemusnahan turut hadir dari kantor Camat, Babinsa serta dari Polsek Raya Kahean.

Saat kejadian, Nurhadi tidak bisa berbuat apa-apa, hanya saja bertanya, pelaku menjawab kami hanya melaksanakan perintah Pangulu.

Atas kejadian ini, Nurhadi tidak melakukan perlawanan, hanya melaporkan ke Polres Simalungun, atas Laporan LP/B/69/II tertanggal 15 Februari 2026 dan Polres sudah meminta keterangan dari 6 (enam) kepala Dusun Nagori Panduman yang melakukan pengerusakan, seperti M.Suhadi gamot dusun I ,F.Damanik gamot dusun III  dan Zein O Saragih gamot dusun VIII.

Nurhadi dan beberapa rekannya menduga bahwa dalang pengerusakan tanaman sawit ini adalah oknum Pangulu Panduman M.Saufi Hidayat.

Untuk itu, korban dan beberapa rekannya minta Polres Simalungun sesegera mungkin melakukan proses terhadap dalang pengerusakan, pintanya mengakhiri. *net#

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *